BerandaNTBKasus Desa Tekasire Dompu, Jaksa Minta Keterangan Ahli Pidana-Tata Usaha Negara

Kasus Desa Tekasire Dompu, Jaksa Minta Keterangan Ahli Pidana-Tata Usaha Negara

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu tengah meminta keterangan tiga ahli untuk memperkuat bukti di kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan di Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, Kamis (17/9/2026) mengatakan, tiga ahli yang digandeng pihaknya itu merupakan akademisi di Universitas Mataram.

“Tiga ahli ini dari Unram (Universitas Mataram), itu ahli pidana, perdata, dan tata usaha negara,” katanya.

Ia menjelaskan, keterangan dari tiga ahli hukum dibutuhkan untuk mendalami proses pembelian lahan oleh Pemerintah Desa Tekasire. Sebab, dalam proses tersebut terdapat perjanjian serta ketentuan dalam peraturan bupati yang diduga dilanggar.

“Dan sertifikat lahan itu statusnya diagunkan di Bank NTB Syariah,” sebutnya.

Danny membeberkan, pihak yang mengagunkan lahan tersebut merupakan kepala desa aktif yang bertindak atas kuasa dari ayah kandungnya selaku penjual lahan. “Diagunkannya sebulan sebelum pembelian,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan permintaan keterangan dari tiga ahli hukum Universitas Mataram (Unram) masih berlangsung. Keterangan para ahli tersebut diminta jaksa pada tahap penyidikan untuk memperkuat alat bukti perkara.

“Jadi, proses permintaan keterangan ahli sedang berjalan,” katanya.

Selain menunggu keterangan ahli, penyidik kejaksaan juga masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Dompu.

Menurutnya, proses audit masih berlangsung. Penyidik kejaksaan terus berkoordinasi dengan Inspektorat Dompu terkait kebutuhan tim audit dalam menghitung kerugian keuangan negara.

“Jadi, belum ada hasil, proses audit masih jalan. Penyidik masih terus koordinasi dengan Inspektorat,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk lapangan Desa Tekasire tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya persoalan dalam proses pengadaan tanah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Dompu meminta Inspektorat Kabupaten Dompu melakukan audit investigasi.

Hasil audit investigasi menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp655 juta. Kerugian tersebut berkaitan dengan harga tanah serta honorarium tim sembilan.

Dugaan kerugian negara itu muncul karena tanah yang menjadi objek pengadaan terindikasi merupakan milik keluarga oknum di jajaran pemerintah desa. Selain itu, sertifikat tanah tersebut disebut masih diagunkan di bank.

Persoalan tersebut kemudian memicu penolakan dari warga Desa Tekasire. Warga beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa hingga melakukan pemblokiran jalan negara sebagai bentuk protes terhadap pengadaan lahan tersebut.

Ketegangan juga sempat terjadi ketika penyidik Kejari Dompu melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tekasire. Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan. Kejaksaan kemudian mencari salinan dokumen yang diambil warga untuk tetap dijadikan bahan dalam proses penyidikan. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO