BerandaPENDIDIKANDugaan Keracunan MBG di Loteng, SPPG Terindikasi Tidak Patuhi SOP Pengolahan Makanan

Dugaan Keracunan MBG di Loteng, SPPG Terindikasi Tidak Patuhi SOP Pengolahan Makanan

Mataram (Suara NTB ) – Ombudsman RI Perwakilan NTB menindaklanjuti dugaan keracunan massal yang dialami ratusan siswa, di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah (Loteng), pada Jumat (11/9) lalu. Keracunan tersebut diduga terjadi setelah siswa mengkonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terindikasi tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pengolahan makanan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batukliang Mekar Bersatu, Ombudsman mencatat sejumlah persoalan. Di antaranya, sarana dan prasarana (Sarpras) pada dapur yang dinilai kurang memadai.

Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, mengatakan salah satu temuan penting berkaitan dengan fasilitas penyimpanan bahan makanan yang dinilai belum memadai untuk menjamin keamanan pangan.

“Tempat penyimpanan daging ayam tidak memenuhi standar dan tidak memiliki ukuran suhu penyimpanan guna memastikan makanan tetap aman dan baik dikonsumsi,” ujar Dwi.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan Ombudsman untuk menelusuri tata kelola penyediaan MBG. Mulai dari penyiapan bahan makanan, penyimpanan, pengolahan hingga distribusi kepada para penerima manfaat.

Selain itu, Ombudsman mencatat adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pengolahan makanan.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan ke SPPG. Ombudsman juga turun ke SDN Beber, salah satu sekolah yang mencatat jumlah korban terbanyak.

Di sekolah tersebut, tercatat 162 siswa dan tujuh tenaga pendidik mengalami keluhan kesehatan setelah mengkonsumsi menu MBG.

Temuan di SDN Beber tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran Ombudsman untuk melihat rangkaian peristiwa dari sisi penerima manfaat. Termasuk waktu makanan diterima, proses pembagian makanan kepada siswa, hingga kondisi setelah makanan dikonsumsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Ombudsman berkoordinasi dengan Satgas MBG Kabupaten Lombok Tengah dan BGN Bali-Nusra Untuk memperoleh informasi terkait tindak lanjut penanganan kejadian fatal dan evaluasi yang akan dilakukan.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Ombudsman memperoleh informasi bahwa BGN telah mengambil tindakan terhadap SPPG Mekar Bersatu dengan melakukan suspend (sanksi) selama 20 hari.

Penghentian sementara tersebut dilakukan sembari menunggu perbaikan Sarpras dapur agar memenuhi kebutuhan operasional yang lebih memadai.

“Tentu kami akan melakukan pemantauan apakah selama 20 hari SPPG benar-benar melakukan perbaikan”, ujar Dwi

Ombudsman mendorong pengawasan dan evaluasi menyeluruh terkait kepatuhan terhadap SOP. Termasuk pemenuhan Sarpras untuk menjamin keamanan pangan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Tentunya pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dalam kasus ini bertujuan mengawal program prioritas Presiden. Sehingga Ombudsman juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan/pengaduan kepada Ombudsman jika menemukan indikasi penyimpangan dalam program MBG tersebut. (sib/r)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO