BerandaNTBKOTA MATARAMKenaikan Insentif Anggota Damkarmat Mataram Kembali Diusulkan

Kenaikan Insentif Anggota Damkarmat Mataram Kembali Diusulkan

Mataram (Suara NTB) – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Mataram kembali menyiapkan usulan kenaikan insentif bagi para anggotanya pada APBD murni 2027. Usulan tersebut disiapkan sebagai bentuk perhatian terhadap beban kerja dan risiko yang dihadapi petugas di lapangan.

Kepala Damkarmat Kota Mataram, H. Rudi Suryawan, mengatakan tambahan penghasilan bagi anggota Damkarmat sebenarnya telah direalisasikan melalui APBD murni 2026. Saat ini, masing-masing anggota mendapatkan insentif sebesar Rp150 ribu per bulan di luar gaji pokok.

“Sudah kita berikan Rp150 ribu per bulan masing-masing anggota. Cuma kita berharap kemarin ada kenaikan untuk tahun depan,” ujarnya pekan kemarin.

Menurutnya, pemberian insentif tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap anggota Damkarmat yang memiliki tugas dengan mobilitas cukup tinggi. Karena itu, pihaknya akan kembali mengusulkan penambahan nominal insentif dalam penyusunan APBD murni 2027.

Rudi mengatakan, besaran kenaikan masih akan dihitung dan disesuaikan dengan kemampuan serta kebutuhan daerah. Namun, pihaknya memproyeksikan tambahan insentif sekitar Rp150 ribu per orang per bulan.

Jika usulan tersebut terealisasi, insentif yang diterima masing-masing anggota Damkarmat akan meningkat menjadi sekitar Rp300 ribu per bulan. “Untuk kenaikan berapa? Nanti kita lihat, paling tidak kalau bisa 100 persen sehingga kita berharap tahun depan,” katanya.

Di sisi lain, Rudi menyebutkan gaji pokok anggota Damkarmat yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu saat ini sekitar Rp1,8 juta per bulan. Dengan tambahan insentif Rp150 ribu, penghasilan yang diterima anggota menjadi lebih besar dibandingkan gaji pokok saja.

Rudi menilai peningkatan insentif perlu dipertimbangkan karena tugas anggota Damkarmat saat ini semakin luas. Perubahan nomenklatur dari pemadam kebakaran menjadi pemadam kebakaran dan penyelamatan juga diikuti dengan bertambahnya jenis pekerjaan yang harus ditangani petugas.

Tugas anggota tidak lagi hanya berkutat pada penanganan kebakaran. Petugas juga menjalankan fungsi penyelamatan dan evakuasi dalam berbagai kondisi, termasuk menangani evakuasi hewan yang membutuhkan pertolongan.

Bertambahnya cakupan tugas tersebut membuat mobilitas anggota di lapangan cukup tinggi. Dalam sejumlah kondisi, petugas bahkan harus menangani pekerjaan yang berada di luar tugas utama pemadaman kebakaran.

“Memang beban kerja yang bertambah dan ditambah dengan piket juga,” jelasnya.

Selain kenaikan insentif, Rudi mengungkapkan bahwa terdapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyediaan uang risiko tinggi bagi anggota Damkarmat. Pemberian tersebut dimaksudkan sebagai bentuk perhatian terhadap petugas yang menjalankan pekerjaan dengan tingkat risiko yang tinggi.

Namun, kata Rudi, dengan kondisi fiskal daerah yang masih terbatas menjadi salah satu kendala dalam merealisasikan tambahan penghasilan tersebut.

Ia mengatakan, kondisi penghasilan anggota Damkarmat Kota Mataram juga perlu dilihat dengan membandingkannya dengan daerah lain, khususnya bagi tenaga PPPK paruh waktu.

“Kalau kita bandingkan dengan daerah-daerah lain, untuk PPPK paruh waktu masih menggaji dengan Rp1 juta. Sementara kita jauh di atas itu. Kita gaji Rp1,8 juta,” ucapnya.

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram itu menegaskan, pihaknya akan berupaya mengusulkan kenaikan tersebut dengan mempertimbangkan beban kerja, mobilitas, serta risiko yang dihadapi anggota dalam menjalankan tugas penyelamatan dan pemadaman kebakaran. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO