Mataram (Suara NTB) -Komisi V DPRD Provinsi NTB melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali untuk menggali informasi terkait kebijakan dan tata kelola sumbangan pendidikan yang bersumber dari masyarakat. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi V memperkaya bahan pembahasan Raperda tentang pengelolaan sumbangan pendidikan di satuan pendidikan.
Anggota Komisi V DPRD NTB, Jamhur, mengatakan pihaknya memperoleh sejumlah informasi penting dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bali maupun Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali.
Menurut Jamhur, Bali hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur mengenai sumbangan dana pendidikan dari masyarakat. Dalam praktiknya, pengelolaan sumbangan mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Yang menjadi perhatian adalah bagaimana membedakan antara sumbangan yang lahir dari kesepakatan dengan praktik pungutan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” kata Jamhur.
Ia menjelaskan, sumber pembiayaan pendidikan tidak semata-mata dibebankan kepada orang tua atau wali murid. Komite sekolah juga didorong untuk menggali sumber pembiayaan dari berbagai pihak, termasuk dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Selain itu, perhatian terhadap akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu juga menjadi bagian penting dalam tata kelola pembiayaan pendidikan. Pemerintah daerah bersama satuan pendidikan dapat memberikan dukungan melalui berbagai program beasiswa.
Dari hasil pertemuan dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali. Komisi V DPRD NTB juga mendapatkan gambaran bahwa pengelolaan dana komite harus dilakukan secara transparan dan berada dalam mekanisme pengawasan.
Jamhur mengatakan, besaran sumbangan tidak ditetapkan secara seragam untuk seluruh sekolah. Besaran tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan dan dibahas melalui kesepakatan antara pihak sekolah, komite, serta orang tua atau wali murid.
“Untuk masyarakat yang kurang mampu diberikan perlakuan khusus sesuai dengan kondisi masing-masing,” ujar politisi PKB itu.
Selain mekanisme penghimpunan, aspek pengawasan dan pelaporan juga menjadi perhatian Komisi V. Pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan anggaran dengan melibatkan unsur pengawas satuan pendidikan dan komite sekolah.
Pada akhir tahun, dilakukan pula rekapitulasi penggunaan dana komite pada masing-masing sekolah. Mekanisme tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan dana berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jamhur menegaskan, hasil kunjungan ke Bali akan menjadi salah satu bahan bagi Komisi V DPRD NTB dalam merumuskan sikap dan pandangan terkait kebijakan sumbangan dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat.
“Harapannya, seluruh informasi dan praktik yang kami dapatkan dari kunjungan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menghadirkan tata kelola pembiayaan pendidikan yang lebih jelas, transparan, berkeadilan, serta tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan kebutuhan satuan pendidikan,” pungkasnya. (ndi)



