Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram belum berencana merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu baru dalam waktu dekat. Pemkot memilih memaksimalkan 3.007 PPPK paruh waktu yang saat ini masih bertugas.
Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, mengatakan kebijakan tersebut disesuaikan dengan kapasitas fiskal dan kemampuan anggaran Pemerintah Kota Mataram. Selain itu, Pemkot Mataram terus melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan para pegawai.
“Sementara ini kita memaksimalkan yang ada dulu,” ujar Mohan, Selasa (6/10).
Menurutnya, Pemkot Mataram belum memiliki rencana untuk menambah jumlah PPPK paruh waktu dalam waktu dekat. Pemerintah daerah memilih mengoptimalkan pegawai yang sudah ada sebelum mengambil langkah rekrutmen baru.
Mohan juga menegaskan bahwa evaluasi terhadap PPPK paruh waktu tidak hanya berkaitan dengan kapasitas fiskal. Kedisiplinan dan kinerja menjadi indikator penting dalam menentukan keberlanjutan kontrak pegawai.
Ia menjelaskan, pemberhentian sejumlah PPPK paruh waktu sebelumnya bukan disebabkan oleh penyesuaian terhadap kemampuan fiskal daerah, melainkan karena adanya pelanggaran.
“Pemberhentian itu bukan karena kita menyesuaikan dengan kapasitas fiskal kita. Tidak. Namun, memang semata-mata karena pelanggaran,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 15 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram diberhentikan atau tidak diperpanjang kontraknya. Dengan demikian, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Mataram kini tersisa 3.007 orang, dari sebelumnya 3.022 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, mengatakan pemberhentian tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan para PPPK paruh waktu.
Dari 15 pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang, sebagian dinilai memiliki kinerja kurang baik. Sementara itu, dua orang lainnya tidak diperpanjang kontraknya karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Taufik menjelaskan, penilaian kinerja dan kedisiplinan dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat PPPK paruh waktu tersebut bekerja.
“Faktor pemberhentian karena kinerja dan kedisiplinan yang dinilai oleh masing-masing OPD. Kemudian, ada dua kasus penyalahgunaan narkoba sehingga secara otomatis tidak diperpanjang kontraknya,” jelasnya. (pan)



