BerandaNTBHukuman Mantan Kepala BPN Sumbawa Bertambah Jadi 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Hukuman Mantan Kepala BPN Sumbawa Bertambah Jadi 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Mataram (Suara NTB) – Hukuman penjara Mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan bertambah di tingkat banding Pengadilan Tinggi NTB.

Dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB, Selasa (6/10/2026), hukuman Subhan berubah dari 1 tahun dan 3 bulan penjara menjadi 2 tahun dan 3 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum,” kata Hakim Ketua Hera Kartiningsih melalui siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB.

Subhan divonis bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan serta denda Rp50 juta,” tambahnya.

Jika denda itu tidak dilunasi sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka dapat diganti dengan penjara selama 50 hari.

Sebelumnya, Pengadilan tingkat pertama memvonis Subhan dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa menuntut agar Terdakwa Subhan divonis dengan penjara selama 3 tahun. Serta membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO