SEKRETARIS Komisi I DPRD Kota Mataram, Hj. Baiq Zuhar Parhi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Mataram harus mengedepankan sistem merit. Penempatan aparatur sipil negara (ASN) semestinya didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan persyaratan jabatan, bukan karena kedekatan maupun kepentingan tertentu.
Menurut Parhi, penerapan sistem meritokrasi dalam penempatan pejabat selama ini masih perlu menjadi perhatian serius. Ia menilai, prinsip tersebut jangan hanya menjadi slogan atau sebatas ketentuan tertulis, tetapi harus benar-benar diterapkan dalam setiap proses mutasi dan promosi jabatan.
“Seharusnya memang sistem meritokrasi itu yang diterapkan pemerintah dalam menempatkan ASN pada jabatan struktural. Namun, kenyataannya, sistem meritokrasi ini terkesan hanya menjadi slogan di atas kertas,” ujarnya kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp, Senin (12/10).
Politisi PKS ini berpandangan, penentuan pejabat yang menduduki jabatan struktural pada akhirnya berada dalam kewenangan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian. Karena itu, ia berharap proses pengisian jabatan tetap mengacu pada ketentuan dan mempertimbangkan kemampuan serta rekam jejak ASN yang bersangkutan.
Selain menyoroti penerapan sistem merit, Parhi juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan kepegawaian agar lebih proaktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Langkah tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pengisian jabatan eselon II yang harus melalui konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, untuk jabatan eselon III, ia menilai pengisiannya perlu segera dilakukan karena menjadi kewenangan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang masih ada jabatan yang kosong, sebaiknya segera diisi. Banyak ASN Kota Mataram yang memenuhi syarat administratif dan memiliki kemampuan untuk menduduki jabatan eselon III,” katanya.
Menurut anggota dewan dari Dapil Mataram ini, kekosongan jabatan dapat berdampak terhadap efektivitas birokrasi, pelaksanaan kebijakan, hingga kualitas pelayanan publik. Kewenangan pejabat pelaksana tugas (Plt) yang tidak sepenuhnya sama dengan pejabat definitif dinilai dapat memengaruhi kelancaran pengambilan keputusan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Parhi berharap, penerapan sistem merit secara konsisten dapat menghasilkan pejabat yang profesional dan kompeten. Dengan demikian, proses mutasi dan promosi tidak sekadar menjadi pergantian posisi, tetapi juga menjadi upaya memperkuat kinerja birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Mataram. (fit)
(



