ANGGOTA Komisi I DPRD Kota Mataram, Mita Dian Listiawati, Amd.Keb., menilai evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kehadiran dan kinerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) perlu dilakukan. Evaluasi tersebut penting agar persoalan indisipliner dapat terdeteksi lebih dini serta menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan perpanjangan kontrak pegawai.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi keputusan Pemerintah Kota Mataram yang tidak memperpanjang kontrak tujuh orang PPPK paruh waktu karena dinilai jarang masuk kantor atau indisipliner.
Menurut Mita, setiap PPPK terikat pada perjanjian kerja yang telah ditandatangani. Karena itu, ketentuan mengenai kedisiplinan dan kewajiban pegawai harus menjadi perhatian serta dipatuhi bersama.
“Saya tidak tahu secara detail dan spesifik isi SK atau kontrak kerjanya. Namun, tentu ada ketentuan yang mengatur di dalamnya, termasuk tentang kedisiplinan,” ujarnya kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp, rabu (14/10).
Ketua DPC PKB Kota Mataram ini menilai, keputusan tersebut juga dapat menjadi pembelajaran bagi PPPK lainnya agar lebih menaati aturan dan kesepakatan yang berlaku. Terlebih, sebelum diangkat menjadi PPPK, sebagian pegawai telah memiliki pengalaman bekerja sebagai tenaga honorer sehingga memahami tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Meski demikian, Mita menegaskan bahwa pengawasan terhadap pegawai tidak semestinya hanya berfokus pada persoalan kehadiran. Aspek kinerja dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Menurutnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram telah mengambil langkah yang dinilai tepat dalam menangani persoalan kedisiplinan tersebut. Namun, penilaian terhadap pegawai perlu dilakukan secara menyeluruh agar keputusan terkait perpanjangan kontrak memiliki dasar yang jelas.
“Kami sebagai pengawas pemerintah, dalam hal ini eksekutif, tentu tidak hanya menyoroti kedisiplinan. Kinerja mereka juga perlu diperhatikan dan masuk dalam evaluasi perpanjangan kontrak,” tegasnya.
Mita mengatakan, DPRD perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Mataram untuk memastikan keputusan tidak memperpanjang kontrak telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Komisi I, kata anggota dewan dua periode ini, akan berkoordinasi dengan BKPSDM sebagai mitra kerja sekaligus perangkat daerah yang menangani urusan kepegawaian. Pembahasan melalui rapat kerja diperlukan untuk memastikan penilaian pegawai dilakukan secara objektif, berdasarkan ketentuan yang berlaku, serta mempertimbangkan hasil kinerja dan sasaran kerja pegawai.
Dengan demikian, evaluasi tidak hanya menjadi dasar pemberian sanksi, tetapi juga mendorong peningkatan kedisiplinan, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Mataram. (fit)



