DARI 254 desa dan kelurahan di Lombok Timur (Lotim), sebagian besar belum bisa dibangunkan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Tercatat baru 55 titik lokasi pembangunan gerai se Lotim. Kendala utamanya adalah ketersediaan lahan yang sebagian besar belum memenuhi syarat. Bahkan ada 26 desa di Lotim terlapor tidak memiliki lahan sama sekali.
Bupati Lotim, H. Haerul Warisin, sudah mencoba melakukan identifikasi langsung kendala yang dihadapi semua desa. Orang nomor satu di Lotim ini menyebut ada empat persoalan utama yang saat ini dihadapi pemerintah daerah dan desa dalam merealisasikan program strategis nasional tersebut.
Pertama, desa yang memiliki lahan pecatu aman dan strategis dinilai tidak memiliki masalah berarti. Kedua, desa yang memiliki lahan pecatu namun tidak aman atau tidak strategis, sehingga perlu dilakukan tukar guling.
Proses ini harus melibatkan konsultan penaksir harga sesuai ketentuan. Ketiga, pemanfaatan lahan milik Pemkab Lotim yang dapat diberikan kepada desa sesuai kebutuhan, misalnya dari lahan seluas 5.000 meter persegi cukup dialokasikan 1.000 meter persegi untuk pembangunan gerai. Keempat, lahan milik Pemerintah Provinsi juga diusulkan agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung program strategis nasional tersebut.
Bupati menegaskan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres), pembangunan gerai KDMP harus dilakukan secara cepat. Bagi desa yang sama sekali tidak memiliki lahan tersebut, Bypati akan segera bersurat ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta diterbitkannya regulasi yang memungkinkan desa menggunakan Dana Desa (DD) untuk pengadaan lahan.
Bupati meyakinkan, desa akan mendapatkan dampak pembangunan ekonimi yang sangat positif fengan hadirnya gerai KDKMP. Pertama, mulai dari proses pembangunan gerai ini sendiri pastinya akan berdampak langsung pada ekonomi masyarakat.
“Ada buruh yang bekerja, ada aktivitas jual beli pasir, sehingga roda ekonomi bergerak. Nilai pembangunan per gerai mencapai lebih dari Rp1 miliar,” jelas Bupati.
Sementara itu, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1615 Lombok Timur, Letkol Inf. Eky Anderson, menjelaskan bahwa berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, seluruh desa wajib memiliki gerai Koperasi Merah Putih. Namun di lapangan, tidak semua desa memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut antara lain luas lahan minimal 1.000 meter persegi, lokasi strategis dekat permukiman, mampu melayani minimal 500 kepala keluarga, serta tidak memerlukan penimbunan dalam proses pembangunan.
“Karena kriteria tersebut, tidak semua desa langsung bisa membangun. Saat ini sudah dilakukan pertemuan kedua dengan seluruh kepala desa untuk membahas kendala yang ada,” ungkap Dandim. Ia menyebutkan, dari total titik pembangunan, sebanyak 55 titik sedang dalam proses, dengan progres bervariasi mulai dari 5 persen hingga 48 persen. Batas waktu pembangunan ditetapkan selama 90 hari kerja, dengan target selesai pada akhir Januari 2026. Namun, curah hujan yang tinggi juga menjadi salah satu kendala di lapangan.
Dandim berharap adanya solusi konkret dari pemerintah daerah, baik melalui hibah lahan dari pemda maupun opsi pembelian lahan milik perorangan untuk dijadikan aset pemerintah desa. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat akselerasi pembangunan gerai KDMP.
Dari total 254 desa dan kelurahan di Lombok Timur, diakui tidak semuanya dapat diselesaikan dalam waktu bersamaan. Sebagai bentuk supervisi, pemerintah pusat menyiapkan portal pelaporan pembangunan yang dilengkapi dokumentasi foto. Bangunan gerai KDMP sendiri telah ditetapkan dengan ukuran baku 30 x 20 meter dan tidak diperbolehkan adanya modifikasi desain.
Pemkab Lombok Timur menargetkan pada tahun 2026 seluruh desa sudah dapat membangun dan mengoperasikan Gerai Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa. (rus)



