Rabu, Maret 11, 2026

BerandaNTBSUMBAWA BARATPenerbitan Izin Minol Perlu Diperketat

Penerbitan Izin Minol Perlu Diperketat

Taliwang (Suara NTB) – Kalangan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyakit masyarakat tidak melarang secara mutlak penerbitan izin minuman beralkohol (minol). Sebaliknya Perda tersebut membuka ruang agar pemberian izin diterapkan dengan ketentuan dan persyaratan ketat.

Pernyataan itu disampaikan Anggota DPRD KSB H. Basuki A. Rasyid menanggapi polemik perizinan minol yang dibahas bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, menyusul adanya surat dan hasil peninjauan lapangan dari pihak provinsi sebelumnya.

Basuki menjelaskan, DPRD KSB hadir dalam forum tersebut karena persoalan minol berkaitan langsung dengan sektor pariwisata dan perizinan, yang menjadi lingkup tugas Komisi II dan Komisi III DPRD KSB. Ia menekankan, DPRD berbicara dan bersikap berdasarkan aturan yang berlaku.

“Dalam Perda Nomor 13 memang ada pasal yang menyebutkan tidak boleh mengeluarkan izin minuman beralkohol, tetapi ada pengecualian. Artinya, izin minol tetap dimungkinkan dengan syarat dan pada kegiatan atau tempat tertentu,” cetus politisi Partai Golkar ini.

Basuki mengurai, dalam Perda 13 memberi kewenangan kepada Bupati untuk mengeluarkan izin minol dalam kondisi khusus. Dicontohkannya, seperti pada kegiatan adat atau pada tempat tertentu yang melayani tamu asing. “Di Perda itu jelas boleh dengan syarat-syaratnya. Lalu kami dari DPRD mengatakan tidak boleh sama sekali, itu justru kami menyalahi Perda tersebut,” ujarnya.

Pada tingkat provinsi, Basuki mengungkapkan, telah ada surat pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengajuan izin minol. Dalam pertimbangannya, MUI menegaskan bahwa minuman beralkohol haram menurut syariat Islam. Namun boleh dalam hal menghargai keberagaman adat dan kepentingan tertentu khususnya dalam mendukung kegiatan sektor pariwisata. “MUI menyebutkan bahwa tamu-tamu tertentu diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu dengan membawa sendiri. Ini selaras dengan Perda 13 kita,” bebernya.

Basuki menepis anggapan yang menyebutkan bahwa Perda Nomor 13 melarang total peredaran atau perizinan minol di KSB. Karena itu ia meminta semua pihak membaca Perda secara utuh dan tidak membangun narasi keliru di tengah masyarakat. “Tolong jangan ada narasi yang mengatakan Perda 13 melarang sama sekali. Jelas di situ diatur boleh dengan ketentuan yang sangat jelas,” tukasnya.

Ia menambahkan, sejak Perda 13/2018 berpolemik karena adanya rencana merevisi aturan tersebut oleh pemerintah KSB. DPRD KSB telah menerima aspirasi dari berbagai pihak, baik dari pelaku pariwisata yang mendukung adanya izin Minol, maupun dari kelompok masyarakat yang menolak. Dan menurut politisi asal Kecamatan Sekongkang ini, perbedaan aspirasi tersebut merupakan hal wajar dalam demokrasi. “Sudah tugas kami menerima aspirasi dan menjelaskan sesuai ketentuan Perda. Kebetulan Perda 13 memang mengatur izin minol dengan persyaratan tertentu,” tandasnya.(bug) 

IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM
RELATED ARTICLES
IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO