spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
BerandaHEADLINESegera Dinyatakan Lengkap

Segera Dinyatakan Lengkap

KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengisyaratkan berkas perkara tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” segera dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

“Dalam waktu dekat ya (akan dinyatakan lengkap (P-21),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Minggu (11/1/2026).

Berkas perkara itu adalah milik tiga anggota DPRD NTB yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah politisi Partai Golkar berinisial HK, politisi Demokrat berinisial IJU, dan MNI yang tergabung dalam Partai Perindo.

Meskipun demikian, Zulkifli tidak menjelaskan kapan pihaknya melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka. Dia hanya menegaskan, berkas perkara akan segera dinyatakan lengkap dalam waktu dekat.

Sementara itu, Kajati NTB, Wahyudi pada Jumat (9/1/2026) menjawab pertanyaan apakah akan ada penambahan tersangka kasus ini. Wahyudi menegaskan pengembangan dalam penambahan tersangka masih didalami penyidik. “Itu masih didalami, masih diproses itu,” sebutnya.

Apakah tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” ini akan cukup hanya pada tiga tersangka, Wahyudi mengaku belum bisa memastikannya.

Dia pun mengakui bahwa nantinya akan ada perubahan sangkaan pasal kepada ketiga tersangka menyusul penerapan KUHP baru pada 2 Januari 2026 itu. “Perubahan Undang-Undang ya. Bila terjadi perubahan undang-undang yang dipakai nanti yang meringankan yang tersangka,” jelasnya.

Skema penyusunan berkas perkara ketiga tersangka juga telah mengikuti KUHP bari itu, lanjutnya. “Kan emang ada perubahan undang-undang jadi harus menyesuaikan,” tandasnya.

Tiga Tersangka Dugaan Dana “Siluman”

Dalam perkara dugaan dana “siluman” ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka antara lain, Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD NTB berinisial HK. Lalu, politisi asal Demokrat berinisial IJU, dan politisi Perindo berinisial MNI.
Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Ketiga tersangka sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Namun, Hakim Tunggal, dalam persidangan praperadilan ketiganya, Lalu Moh. Sandi Iramaya menolak pengajuan praperadilan tersebut. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO