Sabtu, Maret 7, 2026

BerandaPOLHUKAMYUSTISIDua Terdakwa Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi Dituntut Masing-masing 14 dan 8 Tahun...

Dua Terdakwa Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi Dituntut Masing-masing 14 dan 8 Tahun Penjara

Mataram (suarantb.com) – Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (26/2/2026).

Dalam sidang tuntutan tersebut, Budi Muklish mewakili jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Yogi dan Aris Chandra. Sidang tuntutan dilakukan terpisah, dengan terdakwa Aris menjalani sidang terlebih dahulu.

“Menyatakan terdakwa I Gede Aris Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan perintangan pengungkapan Kejahatan atau penghilangan barang bukti (obstruction of justice),” ucap Muklish dalam amar tuntutannya.

Tuntutan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan yang telah dijalani,” sebutnya.

Terdakwa Aris juga dibebani pidana tambahan yakni membayar ganti rugi restitusi kepada istri almarhum Nurhadi. “Berdasarkan penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp385.883.589,” katanya.

Apabila dalam jangka waktu selama 30 hari restitusi tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi restitusi tersebut. Dan apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka terdakwa dikenai pidana penjara 2 tahun.

Terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya serta secara aktif menutupi perbuatannya menjadi pertimbangan jaksa yang memberatkan Aris.

Sementara itu, terdakwa Yogi mendapat tuntutan lebih tinggi dua kali lipat dari terdakwa Aris. Yogi dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Jaksa menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan obstruction of justice. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terangnya.

Terdakwa Yogi juga ikut dibebani pidana tambahan berupa ganti rugi restitusi terhadap istri almarhum Nurhadi sejumlah Rp385.883.589 subsider 2 tahun penjara.

Bersikap sopan dan tidak pernah dihukum menjadi pertimbangan jaksa yang meringankan tuntutan terhadap Yogi. Sebaliknya, ia yang tidak mengakui perbuatannya serta secara aktif menutupi perbuatannya menjadi pertimbangan yang memberatkan tuntutan. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO