Mataram (suarantb.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak keberatan atau perlawanan dari terdakwa Radiet Adiansyah, kasus dugaan pembunuhan mahasiswa Universitas Mataram berinisial MVP.
Hakim Ketua Mukhlassuddin dalam sidang putusan sela, Selasa (3/3/2026) menyatakan perlawanan dari terdakwa Radiet tidak diterima. “Memerintahkan Penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Radiet,” ucapnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun dengan jelas, cermat, dan lengkap. “Surat dakwaan tidak memiliki kekurangan dan kekeliruan yang dapat membatalkan surat dakwaan,” sebutnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa menyoroti surat dakwaan penuntut umum yang tidak menguraikan secara jelas waktu terjadi peristiwa atau waktu tindak pidana. Namun, Mukhlassuddin membantah dengan menyebut waktu terjadinya peristiwa atau tindak pidana telah jelas dijabarkan.
Terhadap perlawanan terdakwa, yang mengatakan penyidikan yang tidak sah dan cacat hukum, majelis hakim berpendapat bahwa hal tersebut bukan merupakan ranah perlawanan. Melainkan ranah dari praperadilan.
Radiet Didampingi Tim Hotman 911
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Radiet dari International Law Firm Lombok menyatakan mengundurkan diri untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan. Dalam sidang lanjutan nantinya, yakni pembuktian dari penuntut umum, Radiet akan didampingi kuasa hukum dari Tim Hotman 911.
Sebelumnya keluarga Radiet didampingi advokat Hotman Paris datang ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026). Keluarga Radiet didampingi Hotman menyampaikan kronologi kasus dari sisi Radiet yang ditemukan dalam keadaan luka bersama kekasihnya yang tewas.
Menurutnya, kasus pembunuhan Mahasiswi Universitas Mataram berinisial MVP yang menetapkan Radiet sebagai tersangka sangat tidak masuk di nalar hukum.
Dalam sidang tersebut, Hotman juga menunjukkan foto kondisi Radiet saat ditemukan dan mempertanyakan logika tuduhan.
Menanggapi langkah keluarga Radiet tersebut, Kuasa Hukum keluarga korban, I Gde Pasek Sandiartyke meminta agar Komisi III DPR RI tidak mengabaikan pihaknya sebagai korban yang sebenarnya dalam perkara ini.
Sandiartyke menegaskan, pihaknya merupakan korban nyata dalam kasus yang sedang bergulir. “Kami adalah korban yang nyata dan jelas. Kami mohon kepada Komisi III agar jangan mengabaikan kami. Kami adalah korban,” ujarnya.
Ia juga menyoroti rencana pemanggilan pihak kepolisian dan kejaksaan oleh Komisi III DPR RI. Menurutnya, pihak korban tidak seharusnya dipisahkan dari proses klarifikasi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Sandiartyke mengaku akan segera menyurati Komisi III DPR RI secara resmi agar posisi dan keterangan pihaknya dapat turut dipertimbangkan.
“Nanti saya akan membuat surat juga. Segera akan saya kirim suratnya ke Komisi III supaya perkara ini menjadi terang benderang, karena ini kasus pembunuhan,” tandasnya.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum Agung Kuntowicaksono dan Sulviany mendakwa Radiet dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Radiet didakwa melakukan dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Dalam uraian jaksa, peristiwa bermula saat korban dan terdakwa pergi berdua menuju Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara pada 26 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV sebuah hotel di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menyusuri pantai menuju area yang sepi di ujung barat pantai.
Sekitar sore hari, keduanya duduk mengobrol dan menikmati suasana pantai. Jaksa menyebut, saat situasi semakin sepi dan gelap, terdakwa diduga akan melakukan perbuatan asusila terhadap korban namun korban menolak. Atas penolakan tersebut, terjadi pergulatan antara keduanya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB juga menyatakan, korban meninggal dunia akibat pembekapan di area berpasir yang menyebabkan asfiksia atau kekurangan oksigen. Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum kematian. Termasuk luka di area intim korban. (mit)

