Giri Menang (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lobar menyampaikan klarifikasi mengenai protes guru PPPK Paruh Waktu terkait gaji sebesar Rp250 ribu yang viral di media media sosial. Dikbud menegaskan bahwa guru PPPK Paruh Waktu yang mendapat gaji Rp250 ribu merupakan pemegang sertifikat pendidik dan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta.
Dengan begitu, keseluruhan pendapatan yang diterima adalah sebesar Rp2.250.000 bukan Rp250 ribu seperti yang diberitakan. Hal tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk pemerataan. Kepala Dinas Dikbud Lobar, Lalu Najamudin pada Rabu (11/3/2026) menyampaika, pada awalnya, Pemkab Lobar merencanakan penggajian sebagian PPPK Paruh Waktu melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sesuai dengan Surat Edaran Mendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025.
Namun demikian di kemudian hari didapatkan informasi dari Kemdikdasmen bahwa Surat Edaran Mendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan dasar pembayaran untuk PPPK Paruh Waktu.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Pemkab Lobar melalui Dinas Dikbud pun mengambil kebijakan proaktif, di antaranya mengalihkan seluruh tanggung jawab gaji dari dana BOSP ke APBD Murni.
“Ini adalah bentuk perlindungan pemerintah daerah agar hak pegawai tetap terbayarkan tanpa menunggu ketidakpastian aturan pusat,” ujar Najamudin.
Pemkab Lobar melalui Dinas Dikbud berkomitmen menambah anggaran penggajian PPPK Paruh Waktu sebesar Rp1.573.440.000, sehingga total pagu anggaran penggajian PPPK Paruh Waktu meningkat menjadi Rp6.853.920.000.
Selain itu, untuk memastikan pemerataan pendapatan di antara PPPK Paruh Waktu lingkup Dinas Dikbud Lobar mengambil kebijakan pemerataan pendapatan. “Di antaranya, pemegang Sertifikat Pendidik (Serdik) gaji pokok APBD disesuaikan menjadi Rp250.000. Kebijakan ini diambil karena kelompok ini memiliki sumber pendapatan tambahan legal berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2.000.000 per bulan,” kata Lalu Najamudin.
Bagi guru Non Serdik, menerima gaji penuh dari APBD sebesar Rp500.000, karena tidak memiliki sumber penghasilan tambahan lain. “Kebijakan tersebut tentu diambil semata-mata untuk kemaslahatan PPPK Paruh Waktu lingkup Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Barat,” tegasnya.
Najamudin mengklaim, dampak positif kebijakan ini, di antaranya dari sisi keamanan status hukum, PPPK Paruh Waktu lingkup Dinas Dikbud kini resmi menjadi ASN yang diakui negara. Memberikan ketenangan kerja dan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Selanjutnya, peningkatan kesejahteraan riil. Bagi pemegang Serdik, total pendapatan bulanan melonjak signifikan menjadi Rp2.250.000, ini adalah bentuk apresiasi atas kompetensi dan sertifikasi yang dimiliki. Dari sisi keberlanjutan sistem, dengan masuknya seluruh anggaran penggajian ke APBD, masa depan penggajian menjadi lebih stabil dan terencana dalam postur anggaran daerah.
“Kebijakan-kebijakan ini merupakan perhatian Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam menjembatani transisi regulasi pusat yang sangat dinamis,” imbuhnya.
Ia menegaskan, Pemkab Lombok Barat telah melakukan yang terbaik yang dapat dilakukan untuk memastikan ketersediaan penggajian tenaga pendidik PPPK Paruh Waktu sebagai prioritas utama agar tidak ada satu pun tenaga pendidik PPPK Paruh Waktu yang kehilangan haknya akibat perubahan status menjadi ASN. (her)

