Kamis, Maret 26, 2026

BerandaPOLHUKAMYUSTISIBerkas Kasasi Mantan Sekda NTB, Rosiady Masuk Ke Mahkamah Agung

Berkas Kasasi Mantan Sekda NTB, Rosiady Masuk Ke Mahkamah Agung

 

Mataram (Suara NTB) – Meskipun mendapatkan pengurangan hukuman di tingkat banding, mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan kasasi terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC).

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo, Rabu (25/3/2026) membenarkan bahwa memori kasasi Rosiady telah dikirim ke MA. “Berkas kasasi dan kontra memori kasasi dari pemohon dan JPU sudah diterima. Bahkan sudah dikirim ke MA,” katanya.

Berkas memori kasasinya juga telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Mataram berdasarkan Nomor: 589/PAN.PN.W25-U1/HK.07/II/2026.

Pengiriman berkas kasasi tersebut lanjutnya, berlangsung pada Kamis (19/3/2026) lalu. ”Baru beberapa hari lalu dikirim. Kita tunggu saja seperti apa hasil putusan MA” tambahnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Rosiady Sayuti, Michael Asnhori, menyatakan bahwa dalam perkara tersebut tidak hanya kliennya yang mengajukan kasasi, tetapi juga JPU.

”Pada intinya dasar mereka mengajukan kasasi atas dasar berkurangnya hukuman putusan pada tingkat banding,” kata Michael.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengajukan kasasi sebagai upaya mempertegas posisi dalam perkara tersebut. Hal ini karena terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak bersesuaian antara putusan dengan fakta persidangan. ”Semua itu kita tuangkan dalam memori kasasi,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih menunggu putusan MA. Ia berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh isi memori kasasi yang telah diajukan.

Melansir laman SIPP PN Mataram, Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Hukuman itu lebih ringan dari hasil putusan Pengadilan Tipikor pada PN Mataram yang memvonis Rosiady dengan 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 5 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi NTB dengan PT LP pada periode 2012–2016. Namun, proyek pembangunan NCC tidak terealisasi. Sejumlah kewajiban seperti kompensasi serta ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB tidak dipenuhi pihak perusahaan.

Hasil audit akuntan publik menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar akibat kerja sama tersebut. Penyidikan kasus ini dimulai sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024.

Jumlah kerugian negara Rp15,2 miliar itu berasal dari hilangnya hak penerimaan nilai bangunan pengganti gedung laboratorium kesehatan masyarakat sebesar Rp7,2 miliar.

Kerugian lainnya berasal dari hilangnya hak penerimaan tahunan atau royalti penerimaan keuangan Pemprov NTB dengan pola bangun guna serah (BGS) untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya sebesar Rp8 miliar. (mit)

 

IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO