Rabu, April 8, 2026

BerandaNTBPenerapan WFH bagi ASN, Dikpora Tunggu Arahan Gubernur

Penerapan WFH bagi ASN, Dikpora Tunggu Arahan Gubernur

Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Provinsi NTB, masih menunggu arahan Gubernur Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal tentang rencana penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkup Dikpora.

Kebijakan WFH merupakan tindak lanjut dari arah kebijakan nasional terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah yang menekankan efisiensi, digitalisasi, dan kinerja berbasis output.

Plt. Kepala Dikpora NTB, Bowo Soesatyo mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti arahan dari pimpinan, termasuk penerapan WFH bagi ASN di lingkup Dikpora sendiri.

“Saya belum terima suratnya, tapi kami akan segera lakukan itu (WFH). Apapun arahannya dari Bapak Gubernur melalui Biro Organisasi, kami akan segera tindaklanjuti. Misalnya untuk (WFH) yang hari Jumat akan kita sesuaikan,” ujarnya, Selasa (7/4).

Penerapan WFH ini dinilai krusial, mengingat arah kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menghemat energi di tengah potensi krisis energi global. Dengan adanya WFH, konsumsi energi dari kendaraan bisa diminimalisasi.

Menurut Bowo, kebijakan WFH mesti mulai diterapkan oleh pegawai. Dengan begitu, ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat untuk bersama-sama menghemat penggunaan energi.

“Ini menyangkut bahan bakar yang digunakan oleh pegawai. Sebenarnya penghematannya untuk penghematan pegawai dulu ini, baru ke masyarakat kan kita bisa instruksikan,” tuturnya.

Selain itu, Bowo juga akan menyarankan pegawai di lingkungan Dikpora untuk menggunakan moda transportasi ramah lingkungan. Beberapa alternatif transportasi yang disarankan di antaranya, kendaraan baterai (listrik), sepeda, atau berjalan kaki.

Saran ini merupakan wujud dukungan Dikpora dalam rangka gerakan hemat energi. “Mataram ini relatif jalannya datar. Yang dipersoalkan oleh teman-teman pegawai kan keringat, saya pikir keringat itu nggak jadi masalah, bisa pakai sekolah dan saya bisa juga memberikan contoh untuk itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov NTB telah resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkup Pemprov NTB. Hal ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, dengan tujuan meningkatkan efisiensi energi, mengurangi polusi, dan memperkuat transformasi digital.

WFH ini resmi diterapkan pekan ini, namun Pemprov NTB masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Gubernur NTB menindaklanjuti SE Kemendagri tersebut. Serta petunjuk teknis dari Kepala OPD mengenai pelaksanaan WFH.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi mengatakan kebijakan WFH tidak menyentuh seluruh ASN di NTB. Untuk eselon I yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan eselon II yakni Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bekerja di kantor. ASN di bidang pelayanan seperti dokter dan perawat juga tidak boleh menerapkan WFH.

“Jadi kalau secara ringkas dari WFH ini kan ada beberapa ketentuan yang tidak boleh melakukan WFH. Jadi Sekda, Kepala Dinas tetap bekerja di kantor,” ujarnya di Ruang Kerja Asisten I Setda NTB, Rabu, 1 April 2026.

Sementara, untuk eselon III dan fungsional bisa menerapkan WFH. Namun, dengan persetujuan OPD. Bagi ASN yang akan menerapkan WFH, harus melaporkan ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selaku pemantau pelaksana. “Itu harus dilaporkan kepada Mendagri setiap tanggal empat bulan berikutnya,” lanjutnya. (sib)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO