Sumbawa Besar (Suara NTB) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa, memberikan atensi khusus terkait dugaan penerimaan pegawai per bulan April tahun 2026. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang penghapusan tenaga honorer telah diberlakukan.
“Penerimaan kembali pegawai yang telah diberhentikan tentu sangat kami sayangkan dan hasil pengecekan SK tersebut diterbitkan per tanggal 1 April, meskipun yang bersangkutan sudah diberhentikan,” kata Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Andi Rusni, Rabu (8/4).
Andis melanjutkan, penerimaan kembali pegawai yang diberhentikan itu, tentu sangat bertentangan dengan nurani dan bertentangan dengan aturan. Terutama bagi tenaga honorer yang sudah diberhentikan, tetapi tidak kembali dipanggil untuk bekerja sebagai tenaga honorer.
“Jadi saya tegaskan tidak boleh ada lagi rekrutmen tenaga honorer setelah diberhentikan sebagai asas ketaatan kita terhadap aturan yang ada. Jangan karena kewenangan bisa merekrut tenaga honorer sesuka hati,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo dikonfirmasi secara terpisah memastikan akan segera melakukan pengecekan lebih lanjut terkait temuan tersebut. Klarifikasi perlu dilakukan supaya tidak terjadi kesalahpahaman.
“Yang jelas tidak ada tenaga selain yang sudah ditetapkan dengan pengangkatan PPPK. Kami juga akan tetap melakukan klarifikasi lebih lanjut,” tegasnya. (ils)

