Kamis, April 9, 2026

BerandaHEADLINELalai saat WFH, ASN NTB Siap-siap TPP Dipangkas

Lalai saat WFH, ASN NTB Siap-siap TPP Dipangkas

Mataram (Suara NTB) – Penerapan kebijakan baru Work From Home (WFH) bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB mulai berlaku pekan ini. Setiap ASN akan bekerja empat hari pada Senin-Kamis, dan bekerja dari rumah pada hari Jumat. Dalam pelaksanaan WFH, ASN NTB tidak boleh lalai, harus tepat waktu dan bekerja sesuai porsi seperti saat di kantor.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, H. Ahmadi mengatakan apabila ditemukan ASN yang tidak optimal saat WFH, bisa mempengaruhi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal ini karena berkaitan dengan kinerja pegawai.

“Kalau saat kita panggil dia (ASN), tidak ada respons kan dianggap tidak masuk. Atau misalnya kinerjanya molor atau tidak tercapai kan bisa juga. Sebagai alasan pemotongan TPP. Kan target kinerja yang dihitung. Itu termasuk dalam bagian TPP, kan target,” ujarnya.

Kebijakan WFH di lingkup Pemprov NTB tidak menyasar seluruh ASN. Eselon I dan II tidak bisa terdampak kebijakan ini. Hanya diperuntukkan kepada eselon III, IV dan fungsional yang bisa menerapkan WFH. Namun, dengan persetujuan OPD.

Skema WFH bagi ASN yaitu perlu melaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selaku pemantau pelaksana. BKD, kemudian akan melaporkan ke Kementerian Dam Negeri (Kemendagri) setiap tanggal 4 pada bulan berikutnya.

Perlu Ada Petunjuk Teknis WFH ASN NTB

Sebelum WFH diterapkan, Ahmadi mengatakan perlu adanya petunjuk teknis yang lengkap dari masing-masing OPD. Mulai dari siapa saja yang akan WFH, apa yang akan dikerjakan, dan apa target kinerjanya. Selain itu, ASN yang bekerja dari rumah juga harus siap kapan saja dipanggil ke kantor.

“Bukan berarti harga mati dia kerja di rumah. Terus kemudian kita butuh dia tidak mau datang, tidak,” katanya.

Selain melaporkan siapa saja yang akan menerapkan WFH, daerah juga harus melaporkan berapa persen penghematan sumber daya energi seperti penghematan BBH, energi listrik, dan air dari penerapan WFH tersebut. Termasuk juga bahan pembersih seperti pel dan sebagainya wajib dilaporkan ke Kemendagri.

Tidak hanya itu, OPD juga diminta melakukan simulasi perbandingan biaya, misalnya antara pola kerja 4 hari di kantor dibandingkan 5 hari, guna menghitung potensi penghematan.

Berdasarkan hitungan kasar, penerapan WFH di NTB bisa menghemat anggaran sekitar Rp1 miliar per minggu. Hal ini berdasarkan hitungan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM), makan, dan energi listrik saat penggunaan AC, dan lampu. “Dan nanti di klausul itu juga hasil efisiensi itu juga dilaporkan ke pusat dan diprioritaskan untuk kegiatan Pemda,” pungkasnya. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO