Mataram (Suara NTB) – Sidang dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dengan terdakwa Radiet Adiansyah kembali digelar di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (9/4/2026).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dari Unit Satwa K-9 Polda NTB, Marselinus serta Husnaini Jayadi dan Akbar Farouk dari Hotel Seven Secret, Lombok Utara.
Perwakilan jaksa penuntut umum, Agung Kuntowijoyo menerangkan, dari sidang tersebut terungkap bahwa DNA terdakwa Radiet ditemukan di tebing sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelacakan di TKP melalui penciuman bau helm milik terdakwa Radiet yang sudah diamankan oleh penyidik,” katanya.
Dari hasil pelacakan, anjing menggonggong di tebing menandakan bahwa terdakwa Radiet pernah berdiam di tebing tersebut. “Dan ditemukan juga batu yang ada bercak darah di sana,” tambahnya.
Saksi juga menjelaskan bahwa anjing pelacak juga melacak bau korban Vira. Hasilnya anjing K-9 hanya mendapati bau korban di sekitar TKP ditemukannya korban meninggal dunia.
Agung menegaskan, keterangan saksi tersebut menunjukkan bahwa dalam kasus ini tidak ada keterlibatan pihak ketiga. Anjing pelacak hanya mendeteksi bau terdakwa dan korban di sekitar TKP sampai di pesisir pantai dan tebing.
“Tidak mendeteksi adanya pergerakan sampai keluar lokasi TKP,” tandasnya.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum mendakwa Radiet dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Radiet didakwa melakukan dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Kronologi Kejadian Dugaan Pembunuhan Mahasiswi Unram
Dalam uraian jaksa, peristiwa bermula saat korban dan terdakwa pergi berdua menuju Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara pada 26 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV sebuah hotel di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menyusuri pantai menuju area yang sepi di ujung barat pantai.
Sekitar sore hari, keduanya duduk mengobrol dan menikmati suasana pantai. Jaksa menyebut, saat situasi semakin sepi dan gelap, terdakwa diduga akan melakukan perbuatan asusila terhadap korban namun korban menolak. Atas penolakan tersebut, terjadi pergulatan antara keduanya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB juga menyatakan, korban meninggal dunia akibat pembekapan di area berpasir. Pembekapan itu menyebabkan asfiksia atau kekurangan oksigen. Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum kematian. Termasuk luka di area intim korban. (mit)

