Mataram (Suara NTB) – Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB melalui kuasa hukumnya mengaku telah melayangkan surat aduan ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Kejaksaan Agung RI, dan Komisi III DPR RI. Tiga terdakwa dalam perkara ini antara lain, Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.
Kuasa hukum tiga terdakwa, Emil Siain, Rabu (15/4/2026) mengatakan, surat pengaduan telah diserahkan rekan timnya yang berada di Jakarta. “Kemarin, Selasa (14/4/2026) kami kirim ke Jakarta,” katanya.
Untuk lampiran dari surat tersebut lanjutnya, akan pihaknya kirimkan melalui pos. Emil menyebutkan, pengaduan tersebut dilakukan karena kliennya menilai adanya dugaan pelanggaran sejak awal penyelidikan hingga penyidikan perkara.
“Kita minta untuk tahap pemeriksaan dilakukan secara adil. Dari pasal yang dikenakan harus ada penerima dan pemberi,” tegasnya.
Terdakwa M. Nashib Ikroman sebelumnya juga menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, aspek keadilan seharusnya menjadi prioritas utama. Namun, menurutnya hal tersebut belum tercermin dalam perkara yang menjerat mereka. Ia menuntut agar anggota dewan selaku penerima gratifikasi turut diproses hukum oleh Kejati NTB.
Menanggapi langkah tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan hal itu merupakan hak dari para terdakwa.
“Mereka berhak, silakan saja. Kita lihat sejauh mana. Kami siap mengklarifikasi segalanya,” tegas Zulkifli.
Sebagai informasi, dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa terdakwa Hamdan Kasim memberikan uang kepada tiga anggota dewan yakni LI Rp100 juta, H Rp170 juta, dan NM Rp180 juta.
Sedangkan IJU memberikan uang kepada M Rp200 juta, LARH Rp200 juta, B Rp200 juta, MH Rp200 juta, H Rp200 juta, dan Y Rp200 juta.
Sementara itu, terdakwa M. Nashib Ikroman memberikan uang kepada enam anggota dewan. Rinciannya, WAR Rp150 juta, R Rp150 juta, RDMA Rp200 juta, S Rp150 juta, H Rp150 juta, serta TM Rp150 juta.
Tujuan mereka memberikan uang ratusan juta tersebut sama. Yakni agar si penerima tidak melaksanakan program pokir atau program direktif gubernur Desa Berdaya.
Salah satu terdakwa, lanjutnya, mengatakan para anggota dewan tidak dapat mengerjakan program Desa Berdaya tersebut. Sebagai gantinya, ia dapat menerima uang ratusan juta.
Ada pula yang mengatakan bahwa uang ratusan juta itu merupakan hadiah dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 605 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga didakwa dengan dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 606 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 606 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. (mit)

