Kamis, April 16, 2026

BerandaNTBKOTA MATARAMPemkot Mataram Kesulitan Penuhi Target Lahan Baku Sawah 87 Persen

Pemkot Mataram Kesulitan Penuhi Target Lahan Baku Sawah 87 Persen

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengungkapkan kesulitan dalam memenuhi ketentuan penyediaan Lahan Baku Sawah (LBS) sebesar 87 persen sebagaimana diarahkan pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut merujuk pada surat edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang mewajibkan setiap kabupaten/kota mempertahankan luas LBS sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widahning, mengatakan target tersebut sulit dipenuhi oleh daerah perkotaan seperti Kota Mataram yang memiliki keterbatasan lahan.

“Untuk wilayah kota seperti Mataram, bahkan Kota Bima, sangat tidak mungkin mencapai angka tersebut,” ujarnya, Kamis (15/4).

Ia menjelaskan, luas LBS yang ditetapkan secara nasional tidak sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik wilayah, terutama daerah perkotaan yang terus berkembang dengan kebutuhan ruang untuk permukiman, infrastruktur, dan investasi.

Karena itu, pihaknya berharap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat memfasilitasi solusi, khususnya bagi daerah yang tidak mampu memenuhi target LBS. Salah satu opsi yang diharapkan adalah adanya mekanisme berbagi atau pengalihan pemenuhan LBS dengan daerah lain yang memiliki lahan pertanian lebih luas.

“Kami berharap ada fasilitasi dari pemerintah provinsi untuk menjembatani kabupaten/kota yang tidak mampu memenuhi LBS dengan daerah yang memiliki lahan lebih luas,” jelasnya.

Menurutnya, skema tersebut juga pernah disampaikan oleh Menteri ATR saat melakukan kunjungan ke NTB beberapa waktu lalu, sebagai salah satu alternatif dalam memenuhi target nasional.

Namun demikian, ia mengakui bahwa implementasi kerja sama antarwilayah tidak mudah dilakukan. Pasalnya, setiap daerah juga memiliki kepentingan masing-masing, termasuk dalam pengembangan wilayah dan menarik investasi.

“Tidak mudah juga karena kabupaten lain tentu ingin berkembang dan memanfaatkan lahannya untuk kepentingan daerah masing-masing,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan mempertahankan LBS sebesar 87 persen di wilayah perkotaan perlu dikaji ulang agar lebih realistis dan sesuai dengan kondisi daerah.

Untuk itu, Pemerintah Kota Mataram masih menunggu revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Pemerintah Provinsi NTB sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan di tingkat kabupaten/kota.

“Kami berharap ada penyesuaian melalui revisi RTRW provinsi, sehingga nanti kabupaten/kota bisa mengikuti kebijakan turunannya,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO