Tanjung (Suara NTB) – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) meminta Pemda Lombok Utara untuk memantau harga BBM pascapenutupan SPBU di tiga titik. DPRD berpandangan, penerapan harga harus sesuai dengan regulasi pemerintah dan tidak menjadikan penutupan SPBU sebagai alasan kelangkaan dan mendorong spekulasi harga di masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Lombok Utara, M. Indra Darmaji Asmar, ST., Kamis (16/4) menegaskan, pemerintah daerah harus bergerak cepat merespons psikologi publik atas penutupan tiga unit SPBU. Pasalnya, akses masyarakat dari titik suplai BBM semakin jauh setelah penutupan SPBU Kayangan, SPBU Tanjung dan SPBU Pemenang.
“Mungkin hanya warga kecamatan Pemenang dan Gangga yang tidak terpengaruh pasokan BBM karena masih ada SPBU yang meng-cover. Tapi dengan penutupan titik-titik yang lain, otomatis membuat warga berebut BBM,” ujar Darmaji.
Ia menegaskan, selain memastikan pasokan tetap tersedia sesuai kalkulasi kebutuhan harian, ia mendorong OPD teknis khususnya Disperindag dan Satpol PP untuk memantau harga eceran BBM. Sebab kenaikan harga BBM karena alibi akses limit kerap dijadikan alibi sebagai motif spekulatif dan mencari keuntungan sesaat oleh oknum.
Pihaknya mendorong, agar OPD teknis berkoordinasi, termasuk dengan pengelola SPBU yang beroperasi. Di mana, pasokan BBM yang tersedia agar dijadwalkan secara tertib kepada para pengecer untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pelosok-pelosok. Pihaknya khawatir, jika pasokan BBM untuk pedagang eceran tidak diantisipasi, kelangkaan BBM berpotensi terjadi karena kurangnya akses SPBU.
“Masyarakat kita di Bayan dan Kayangan selama ini bergantung pada BBM eceran. Dengan kondisi SPBU Kayangan ditutup, tentu mempengaruhi kelancaran distribusi,” imbuhnya.
Selain itu, Politisi Partai Golkar Lombok Utara ini juga mendorong agar Pemda membuka komunikasi dengan PN Mataram. Terlepas dari sengketa hukum antara pemilik SPBU dengan pihak Bank, toleransi untuk mencegah gejolak pasar pada komoditas BBM perlu dikedepankan.
Bahkan, menurut Darmaji, idealnya sudah ada komunikasi sejak awal antara Pemda, Pertamina, dan Pengadilan sebelum eksekusi SPBU. Sehingga meskipun terjadi eksekusi, suplai diharapkan berjalan normal pada SPBU yang menjadi obyek sengketa.
“Kasus ini juga penting menjadi pelajaran bagi Pemda dan Pertamina untuk lebih selektif dalam distribusi izin SPBU. Idealnya, izin SPBU dibatasi satu orang per titik. Sehingga kalau terjadi keadaan tertentu seperti saat ini, masyarakat tidak menjadi korban,” pungkasnya. (ari)

