Senin, April 20, 2026

BerandaNTBSUMBAWA BARATPerda Penyertaan Modal akan Diperbarui

Perda Penyertaan Modal akan Diperbarui

Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan memperbarui regulasi penyertaan modal Perusahaan Umum Air Minum Daerah (Perumdam) Bintang Bano. Produk hukum ini diperbarui karena peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2019, telah kedaluwarsa.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 diketahui bahwa jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat ke Perumdam Bintang Bano senilai Rp53.754.910.487. Modal ini akan dipenuhi kurun waktu selama lima tahun atau sampai tahun 2023.

Pada salah satu klasul perda tersebut, memberikan ruang kepada pemerintah daerah bahwa apabila modal belum mencapai jumlah maksimal hingga periode yang direncanakan, dapat dilanjutkan sampai jumlah maksimal yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Jelas ya. Perdanya sudah berakhir, maka itu kita harus memperbarui sekarang ini,” cetus Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) KSB, Suhadi.

Dia mengakui bahwa sejumlah pihak mempertanyakan mengapa pemerintah harus memberikan modal ke PDAM. Sementara, perusahaan plat merah itu belum pernah memberikan keuntungan.

Suhadi menegaskan, pemerintah daerah membentuk perda penyerataan modal tidak semata-mata menyuntikkan dana atau program langsung, melainkan regulasi itu sebagai persiapan untuk menampung kemungkinan hadirnya program hibah dari pemerintah pusat atau pihak lainnya.

Ia mencontohkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI sering menggelontorkan program hibah air bersih kepada pemerintah daerah. Pelaksanaan program ini diarahkan untuk dikelola oleh PDAM dengan mekanisme penyertaan modal dari pemerintah daerah.

“Untuk menangkap program itu tentu kita harus siapkan semuanya, termasuk regulasi penyertaan modalnya ke PDAM. Maka itulah tujuan utama kita perbarui Perdanya,” tandas Suhadi.

Sebelum pelaksanaan penyertaan modal daerah ditegaskan Suhadi, Pemkab Sumbawa Barat selalu mengkaji secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Disamping itu, penyertaan modal yang disuntikan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. “Begitu juga dengan penyertaan modal ke pihak lainnya. Seperti ke Bank Syariah NTB, BPR dan lainnya. Walau ada Perda yang mengikatnya, tetapi tidak serta merta kita penuhi dalam 1 tahun anggaran,” imbuhnya.(bug)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO