Mataram (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, menunda penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN). Pertimbangannya pemerintah pusat sedang fokus mengangkat pegawai untuk Kampung Nelayan Merah Putih dan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono menerangkan, seluruh usulan formasi baik itu formasi calon pegawai negeri sipil maupun calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Kebutuhan CASN yang diusulkan 200 formasi dengan porsi 80 persen CPNS dan 20 persen PPPK. “Kita sudah usulkan ke BKN formasi yang diminta,” kata Taufik dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Pascausulan formasi diserahkan belum ada tindaklanjut apapun dari pemerintah pusat. Informasi diterima dari BKN kata Taufik, penerimaan CASN ditunda untuk kabupaten/kota maupun provinsi ditunda. Pemerintah pusat fokus pengadaan untuk penempatan pegawai di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. “Jadi, kita terima informasi secara lisan dari BKN ditunda untuk penerimaan CASN untuk daerah. Pemerintah pusat fokus untuk pengangkatan pegawai koperasi merah putih dan kampung nelayan merah putih,” jelasnya.
Kebijakan itu kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pihaknya menunggu keputusan final meskipun formasi CPNS maupun PPPK telah diserahkan. Yoyok sapaan akrab Kepala BKPSDM ini menegaskan, penundaan penerimaan CASN dipastikan tidak berpengaruh terhadap kebutuhan di daerah. Meskipun 185 pegawai negeri sipil memasuki masa purnatugas sampai akhir Desember 2026.
Kekosongan formasi tertutupi oleh pengangkatan PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu. “Sebenarnya jumlah pegawai kita sudah aman. Kita diminta mengusulkan untuk mengantispasi kekurangan pegawai itu saja,” tandasnya.
Di satu sisi, ia menjelaskan mekanisme pengangkatan pegawai untuk penempatan di KNMP maupun KDKMP sepenuhnya berada di pemerintah pusat atau kementerian terkait. Artinya, masyarakat yang ingin mendaftar langsung melalui website resmi Kementerian atau Lembaga. Pemerintah daerah kata dia, sepenuhnya tidak dilibatkan dalam proses pendaftaran maupun pemeriksaan berkas administrasi. “Kemungkinan nanti daerah diminta membantu untuk proses seleksinya saja. Tetapi kita masih menunggu informasi lanjutan dari pusat,” demikian Taufik. (cem)

