Selasa, April 28, 2026

BerandaBIMAPemkab Bima Siapkan Penyesuaian Aturan Pilkades

Pemkab Bima Siapkan Penyesuaian Aturan Pilkades

Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Bima menyiapkan penyesuaian aturan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima, Safriatna mengatakan penyesuaian regulasi daerah diperlukan, agar pelaksanaan pemilihan kepala desa tetap selaras dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.

“Sekarang sudah ada PP Nomor 16 Tahun 2026 yang terbaru, sehingga perlu kami pelajari lebih lanjut perubahan yang ada di dalamnya,” ujarnya, Senin (27/4).

Ia menjelaskan, secara umum ketentuan dalam PP terbaru tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Namun, sejumlah poin tetap perlu dikaji sebelum dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

“Sekilas kami lihat tidak ada perubahan yang terlalu jauh atau krusial dari aturan sebelumnya. Tetapi PP yang terbaru ini tetap harus dipelajari dan diperdalam untuk nantinya disesuaikan dalam Perda dan Perbup,” jelasnya.

Menurut Safriatna, rencana penyesuaian aturan Pilkades di daerah dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya PP terbaru tersebut.

Salah satu poin yang memerlukan penyesuaian adalah terkait periodisasi pelaksanaan Pilkades, terutama setelah masa jabatan kepala desa berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bima lanjutnya, tetap direncanakan menggunakan pola gelombang seperti periode sebelumnya, dengan menyesuaikan masa jabatan kepala desa di masing-masing desa.

“Pilkades tetap dilaksanakan serentak, tetapi dalam beberapa gelombang karena masa jabatan setiap desa berbeda. Untuk periodisasi ini nantinya akan disesuaikan kembali,” katanya.
Saat ini, DPMD Kabupaten Bima masih melakukan kajian terhadap aturan terbaru tersebut sebelum dilakukan penyesuaian dalam regulasi daerah.

“Yang terbaru itu sedang kami pelajari dan diperdalam, untuk kemudian disesuaikan dalam Perda dan Perbup yang ada,” pungkasnya. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO