Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) resmi meluncurkan kebijakan transaksi digital di seluruh sektor pendapatan daerah. Hal ini sebagai solusi untuk memperluas akses layanan digital pada pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan mulai tahun 2026 tidak boleh ada lagi pembayaran tunai untuk pajak dan retribusi. Langkah ini untuk meminimalisir kebocoran dan potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD).
“Ke depan, pemungutan tidak ada lagi tunai. Semua transaksi gunakan digital. Inilah transformasi digital untuk mengurangi kehilangan,” ujar Bupati Haerul dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PAD sekaligus peluncuran pembayaran digital dan aplikasi Sipdah di Lotim, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, tahun 2026 masih menjadi tahun berat bagi Lombok Timur. Meskipun daerah ini pernah menjadi juara Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan meraih 11 prestasi sepanjang 2025 seperti juara pengendalian inflasi, mempertahankan capaian dinilai lebih sulit daripada meraihnya. “Namun Lotim masih aman dari penilaian BPK,” tambahnya.
Bupati secara khusus mengingatkan Kepala Bidang Aset agar tidak lagi menyewakan aset daerah dengan nilai sama seperti tahun 2021-2022. “Sekarang pupuk terjamin, harga jagung dan padi sesuai HPP. Bahkan porang paling menggiurkan, harganya Rp10.000 per kilogram tanpa perlu pupuk. Karena itu, sewa aset harus dinaikkan,” tegasnya.
Evaluasi juga menyoroti retribusi yang belum optimal, termasuk penarikan retribusi pasir yang masih ditemukan di kapal saat inspeksi mendadak (sidak) hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum maksimal. “MBLB banyak dibawa ke Sumbawa. Pasti ada yang belum ditarik retribusinya,” ungkapnya.
Bupati Haerul juga menyoroti kepatuhan pajak restoran dan hotel, khususnya di kawasan Sembalun. “Banyak yang mengaku kekurangan tamu. Kita harus tingkatkan penarikan pajak makan minum dan kepatuhan bayar pajak,” katanya.
Selain itu, seluruh pengusaha tembakau diminta dicek kepemilikan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk setiap gudang.
Wajib Gunakan Sistem Digital
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menggunakan sistem digital yang terintegrasi dengan sistem daerah. “Tidak boleh OPD bekerja sendiri. Perkuat sinergi dengan perbankan. Tidak boleh lagi berbasis asumsi, tapi berbasis data dan potensi riil,” tegas Bupati.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, menambahkan bahwa implementasi digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi terus didorong. Sembilan item pajak daerah kini terintegrasi dalam aplikasi Sipdah dinamis yang sudah bisa dibayar melalui QRIS. “Wajib pajak dan retribusi kami dorong menggunakan virtual account. Pembayaran pajak tersistem by name by address,” jelas Muksin.
Penguatan basis data menggunakan NIK dan NPWP menjadi fondasi utama untuk menghasilkan data yang valid dan akurat. “PAD harus digali sesuai potensi riil daerah. Sistem perpajakan daerah harus beradaptasi dengan teknologi digital,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Lotim, H. Moh Edwin Hadiwijaya, Sekda HM. Juaini Taofik, serta semua pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Lotim. (rus)

