BerandaHEADLINEDua Perusahaan Tambang di NTB Masih Ditutup Sementara Kementerian

Dua Perusahaan Tambang di NTB Masih Ditutup Sementara Kementerian

Mataram (Suara NTB) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menutup sementara (suspend) lima perusahaan tambang di NTB pada tahun 2025 lalu. Penutupan sementara ini karena tambang tersebut diduga memproduksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah ditetapkan.

Lima tambang itu yaitu PT PT Anugrah Mitra Graha (AMG), PT Bintang Bulaeng Perkasa (BBP), PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), PT Sumbawa Jutaraya dan PT Tambang Sukses Sakti (TSS). Kelima perusahaan tersebut beroperasi di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Empat di antaranya sudah berada pada tahap operasi produksi (eksploitasi), sedangkan satu perusahaan, PT TSS, masih dalam tahap eksplorasi.

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin mengatakan tiga perusahaan tambang sudah dicabut suspend-nya yaitu PT Sumbawa Jutaraya, PT Indotan Lombok Barat Bangkit dan PT Anugrah Mitra Graha (AMG). Sementara, dua perusahaan lain masih dalam tahap diskusi dengan Kementerian.
“Teman-teman sudah melakukan koordinasi dan pembahasan dengan Kementerian ESDM terkait pembayaran dan proses-proses suspend tersebut,” ujarnya, kemarin.

Nominal pembayaran yang harus disetor ke pusat, lanjut Samsudin tergantung luas lahan dan potensi tambang. Kewajiban reklamasi, katanya merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang hendak menjalankan kegiatan eksploitasi.

Reklamasi tambang bertujuan memulihkan fungsi lingkungan, baik melalui penanaman kembali vegetasi maupun pengalihfungsian lahan bekas tambang, seperti dijadikan kawasan wisata atau pertanian.

NTB Darurat Tambang Ilegal
Penertiban tambang ilegal di NTB belum bisa optimal. Bahkan, tambang di Lombok Barat yang sempat ditutup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga beroperasi kembali. Tambang ilegal itu diduga bisa menghasilkan hingga Rp1 triliun lebih per tahun, karena tidak resmi, KPK menutup operasional tambang tersebut tahun 2024 lalu.

Samsudin membenarkan operasional tambang ilegal tersebut. Ia mengaku, pihaknya telah melakukan pemantauan, namun tambang ilegal cukup sulit diberantas oleh pemerintah, hal ini karena penambang beraksi saat malam hari.

“Kalau kami sih melakukan klarifikasi dengan pihak terkait. Memang kami terus melakukan pemantauan,” katanya.

Ia mengungkapkan, pihaknya sempat turun ke lapangan. Namun, pada saat melakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas pertambangan. Namun, mereka kembali beroperasi saat malam hari. “Saling intip, kami pun kemarin ke sana harus pakai double cabin,” lanjutnya.
Menurutnya, kondisi di lapangan menjadi salah satu alasan susahnya pemberantasan tambang ilegal. Hal ini karena tambang ilegal biasanya berlokasi di kawasan perbukitan yang sulit dijangkau.

Selain di Sekotong, ditemukan juga aktivitas pertambangan ilegal yang masih beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Samsudin mengaku, aktivitas pertambangan ilegal di KEK tidak boleh dilakukan, pemerintah bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) juga telah menutup tambang di kawasan itu. Namun, penambang tetap melakukan aktivitas pertambangan di malam harinya. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO