Praya (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) tengah mempertimbangkan untuk menjalankan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam rangka meningkatkan ketersediaan fasilitas dasar di daerah ini. Khususnya yang menjadi perhatian yakni perluasan dan pemerataan layanan Penerang Jalan Umum (JPU).
Melalui skema tersebut diharapkan wilayah-wilayah yang belum terlayani PJU ke depan bisa mendapatkan layanan PJU. Pelaksana Tugas (Plt.) Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Loteng Taufikurrahman, PN., kepada Suara NTB, di kantornya, Rabu (6/5) kemarin, mengungkapkan KPBU merupakan kemitraan antara pemerintah dengan badan usaha atau pihak ketiga untuk penyediaan infrastruktur kepentingan umum. Di mana nantinya pihak ketiga tersebut akan berinvestasi membangun infrastruktur dasar terlebih dahulu.
Kemudian pemerintah daerah akan menyicil pembayaranya setiap tahun dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan yang dibuat. “Kita sedang siapkan feasibility study (FS)-nya,” sebut Taufikurahman.
Pemlihan PJU karena itu menjadi salah satu infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat saat ini. Dan, masuk menjadi dalam satu indikator pembangunan di RPMJD Loteng 2025-2029 dengan target seluruh wilayah yang belum terlayani PJU. Namun, kalau dari hasil kajian tidak bisa menyeluruh untuk saat ini karena kebutuhan anggaran yang besar, Pemkab Loteng akan fokus pada daerah-daerah potensial bertumbuh dan wilayah cepat tumbuh terlebih dahulu.
Loteng sendiri punya beberapa wilayah potensi dan wilayah cepat tumbuh. Wilayah-wilayah itulah yang nanti akan jadi sasaran untuk program tersebut. Harapanya, kehadiran PJU di wilayah-wilayah tersebut bisa mendukung percepatan pertumbuhan wilayah itu sendiri.
Arman – sapaan akrab Plt. Kepala Bapprida Loteng ini, menambahkan, kalau program pemerataan PJU dengan skema KPBU tersebut yang paling memungkinan dilakukan untuk saat ini. Karena kalau bicara sumber anggaran sebenarnya sudah ada. Bisa diambilkan dari setoran Pajak Penerang Jalan (PPJ) yang diterima dari PLN.
Di mana saat ini potensi PPJ sekitar Rp35 miliar pertahun. Dengan rata-rata beban tagihan PJU sebesar Rp11 miliar pertahun, maka masih ada sekitar Rp24 miliar yang bisa digunakan untuk membayar tagihan KPBU nantinya.
Namun, skema KPBU tersebut masih dikaji. Harapannya, tahun ini sudah ada kejelasan skemanya. Supaya program bisa segera berjalan. Pemerintah daerah juga perlu berkomunikasi dengan DPRD Loteng. Hal ini untuk memperoleh persetujuan jika nantinya proses pembayaran KPBU melewati masa kepemimpinan kepala daerah yang sekarang ini.
Lebih lanjut, Arman menjelaskan, salah satu badan usaha yang menjalankan KPBU yakni PT Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian keuangan (Kemenkeu). Hanya saja, KPBU yang selama ini dijalankan oleh PT PIP biasanya kegiatan dengan anggaran di atas Rp200 miliar. Tapi sekarang PT PIP juga membuka peluang KPBU dengan nilai dibawah Rp200 miliar. Bahkan Rp100 miliar ke bawah.
Hal itu jadi angin segar bagi Pemkab Loteng, karena bisa menjadi salah satu alternatif dalam upaya percepatan penyediaan infrastruktur dasar di daerah ini. Terutama di tengah keterbatasan anggaran yang ada. “Selain PJU, pemenuhan fasilitas air bersih juga menjadi perhatian pemerintah daerah kedepan yang diharapkan bisa diselesaikan melalui skema KPBU ini,” tegas Kepala Badan Keuangdan dan Aset Daerah (BKAD) Loteng ini. (kir)

