BerandaNTBSeorang Ojol dan Pemilik Angkringan Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Ganja

Seorang Ojol dan Pemilik Angkringan Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Ganja

 

Mataram (Suara NTB) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua terduga pengedar ganja di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis (15/5/2026).

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto mengatakan, dua orang yang ia tangkap berinisial WAP (35), pria asal Kecamatan Lingsar, Lombok Timur. Serta seorang pria berinisial RS (39) asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

“Pengungkapan kasus seperti ini memang selalu berawal dari adanya laporan masyarakat,” katanya, Jumat (15/5/2026).

Remanto menjelaskan, dari informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap WAP di kediamannya di Lombok Barat. “Dia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” tambahnya.

Saat diinterogasi di tempat, terduga pelaku mengaku telah mengedarkan narkoba jenis ganja selama kurang lebih enam bulan. Sehari-hari WAP bekerja sebagai tukang ojek online (ojol), namun kata dia, WAP juga memiliki pekerjaan lain.

Dari penggeledahan di rumah milik pria tersebut. Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait narkotika. Yakni 6 klip plastik diduga berisi ganja, 1 klip ukuran besar berisikan ganja kering, dan 3 buah kertas papir.

Kepada polisi WAP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari terduga RS. Atas informasi tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah milik RS di Ampenan, Kota Mataram.

Remanto menyebutkan, RS berhasil ditangkap di sebuah angkringan miliknya. Aparat selanjutnya melakukan penggeledahan di tempat. Mereka menemukan sejumlah barang bukti, yakni sebuah amplop berisi narkotika diduga jenis ganja.

“Setelahnya kami melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah yang bersangkutan,” terangnya.

Di kediamam RS, polisi menemukan 13 klip berisi narkoba diduga jenis ganja, satu bandel plastik klip bening kosong, satu timbangan digital, dan uang tunai Rp1.250.000.

Kasat Narkoba Polresta Mataram itu membeberkan, RS diduga sebagai salah satu pemasok narkoba jenis ganja di wilayah Mataram. Kepada polisi, RS mengaku telah mengedarkan ganja sejak September 2025 lalu. “Pembelian dilayani di angkringan. Terkadang dia yang mengantar ke pembeli,” tambahnya.

Saat ditangkap, RS mengaku telah membeli 3 kilogram ganja untuk diedarkan. Ganja tersebut telah ia bungkus dan menjualnya Rp1,2 juta per klipnya. “Dia beli awalnya 3 kilogram, saat diamankan sudah banyak yang laku terjual,” kata Remanto.

Dari penangkapan WAP dan RS, total ganja yang disita polisi seberat 653,4 gram. Narkoba diduga jenis ganja itu kini telah diamankan pihak kepolisian di Mapolresta Mataram. Dua terduga pelaku juga kini telah diamankan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (mit)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO