Mataram (Suara NTB) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan tiga pria saat diduga akan melakukan transaksi jual beli narkoba di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Minggu (17/5/2026).
Kepala Sat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto menyebutkan, terduga pelaku masing-masing berinisial A (26) asal Cakranegara, Kota Mataram, UYA (26) asal Jakarta, dan M (49) yang juga berasal dari Cakranegara.
“Terduga A merupakan residivis kasus serupa,” katanya.
Penangkapan tiga terduga pelaku bermula dari adanya informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. “Infonya sering ada transaksi narkoba di Di Gang Masjid, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram,” jelasnya.
Tim Opsnal kemudian melakukan pendalaman atas informasi tersebut hingga berhasil menangkap tiga terduga pelaku pada Minggu dini hari (17/5/2026).
Para terduga pelaku ditangkap saat tengah melakukan transaksi di gang masjid yang dicurigai masyarakat setempat. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba diduga jenis sabu seberat 1,35 gram.
Polisi menemukan sabu tersebut terbungkus plastik klip bening. Selain barang bukti narkotika, aparat juga turut menyita uang tunai Rp3,6 juta.
Pihak kepolisian juga turut melakukan penggeledahan di kediaman milik terduga A. Yakni di dekat lokasi ketiganya tertangkap. Namun tidak ditemukan barang bukti narkotika apapun.
Para terduga pelaku kini telah diamankan di Rutan Mapolresta Mataram. Ketiganya diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (mit)

