BUPATI Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa lahan antara warga dengan sejumlah perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang masih terjadi di wilayahnya.
Target tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi NTB yang berlangsung di Rupatama 1 Kantor Bupati, Senin (18/5/2026).
“Harus selesai apa-apa ini di era saya. Kenapa? Karena saya sayang sama masyarakat,” tegas Bupati Haerul di hadapan peserta sosialisasi.
Menurut Bupati, persoalan agraria yang tengah diatasi saat ini terjadi di Kecamatan Sembalun dan Sambelia. Konflik muncul karena di dalam lahan yang dikuasai perusahaan melalui HGU, masih terdapat masyarakat yang turut mengusahakan lahan tersebut.
“Persoalan tanah di Kabupaten Lombok Timur ini memang ada. Yang sedang kita atensi sekarang adalah menyelesaikan antara pihak ketiga atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan hak guna usaha, sementara di dalamnya ada masyarakat yang mengusahakan lahan tersebut,” jelasnya.
Bupati Haerul meyakini bahwa akar permasalahan terletak pada kurangnya pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman yang komprehensif, terutama bagi masyarakat adat, agar ke depan tidak lagi muncul persoalan serupa.
“Mudah-mudahan dengan penjelasan nanti, jangan sampai tidak dicatat karena ini penting, ini akan meng-clear-kan semua persoalan tanah yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur,” harapnya.
Pemerintah daerah disebut telah memberikan atensi serius terhadap masalah tanah ulayat, termasuk melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Bupati juga menekankan pentingnya legalitas lahan, sehingga seluruh peserta diminta menyimak materi sosialisasi dengan baik.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley, menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah wujud hadirnya negara untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Namun, ia mengingatkan perlunya kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah daerah, demi tertib penguasaan tanah guna mewujudkan kemakmuran rakyat seluas-luasnya.
Acara yang menghadirkan narasumber Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, juga diisi dengan penyerahan sejumlah sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, hak milik Persyarikatan Muhammadiyah, wakaf, serta sertifikat Barang Milik Negara (BMN). (rus)

