Mataram (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), SUD diduga melakukan korupsi dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar.
Plt Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (21/7/2026) mengatakan, semua berawal dari Bupati LAZ meminta Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lobar, Lalu Ratnawi untuk membantu SUD memperoleh proyek pada tahun anggaran 2025-2026
“Selanjutnya SUD menggunakan CV DKK atau Perusahaan miliknya sebagai untuk memperoleh proyek tersebut,” katanya.
Namun SUD tidak semata-mata menggunakan CV DKK untuk memperoleh proyek tersebut. Ia melakukan proses pinjam bendera terhadap sejumlah perusahaan. Skema pinjam bendera itu dilakukan agar publik tidak mengetahui adanya afiliasi CV DKK dengan pemerintah daerah.
Dalam prosesnya, panitia pengadaan barang dan jasa (PBJ) juga sengaja membuat syarat tertentu agar hanya perusahaan yang telah dipinjam bendera tadi yang memenangkan tender.
“Para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk paket proyek pekerjaan Dinas PUPRKP senilai total 17,9 miliar terdiri dari pekerjaan dengan tender maupun penunjukan langsung,” jelasnya.
Rincian Proyek
Untuk proyek pekerjaan dengan tender, rinciannya sebagai berikut:
Proyek Rehabilitasi Taman Kota Gerung Rp3,2 miliar
Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua Tahun Anggaran 2026 Rp 4,3 miliar.
Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lobar Tahun Anggaran 2025Rp2,4 miliar,
Renovasi Gedung Pemkab Lobar Rp1,7 miliar.
Untuk proyek dengan skema penunjukan langsung, terdapat 8 paket pekerjaan di Dinas PUPRKP Lobar senilai Rp3,4 miliar. Selanjutnya, 4 proyek pekerjaan di bagian umum Rp2 miliar dan 16 paket pekerjaan di PT AMGM senilai Rp1,8 miliar. Seluruh proyek berada pada tahun anggaran 2025.
Achmad menjelaskan, proses pengerjaan proyek tersebut dikerjakan proyek lain namun atas kendali penuh dari CV DKK. “CV DKK tidak mengerjakan secara ril tapi kendali penuh oleh CV DKK,” tambahnya.
Adapun dari total nilai Rp17,9 miliar itu, SUD memberikan “fee proyek” sebesar tiga persen untuk para penyedia yang dipinjam benderanya. CV DKK kemudian mendapatkan keuntungan dari seluruh total proyek tersebut, Rp10,6 miliar.
Selain itu, SUD melalui CV DKK juga diduga menerima sejumlah uang di antaranya pengadaan barang dan jasa dari Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga Lobar senilai Rp31,1 miliar.
Dari hasil proyek tersebut, SUD melalui CV DKK disebut menerima aliran dana sekitar Rp41 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga dialirkan kepada Bupati Lombok Barat LAZ.
Atas perbuatannya, KPK kini menyangkakan SUD dan LAZ dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. (mit)

