Giri Menang (Suara NTB) – Semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lombok Barat berpotensi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
“Pasti penyidik akan memeriksa semua kepala-kepala OPD. Tidak menutup hanya Dinas PUPR saja,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penindakan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).
Achmad mengatakan penyidik belum mendalami keterlibatan OPD lain saat operasi tangkap tangan berlangsung. Penyidik memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan konstruksi perkara.
Achmad mengatakan penyidikan masih terus berkembang. KPK akan mendalami peran setiap kepala OPD dalam perkara tersebut. “Kalau nanti di proses penyidikan ada OPD lain yang membantu mewujudkan peristiwa pidananya, tentunya itu sudah masuk unsur penyertaan,” ujarnya.
Penyidik saat ini memfokuskan perkara pada dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidik juga mendalami dugaan suap proyek di perusahaan daerah air minum (PDAM).
KPK menemukan Bupati Lombok Barat LAZ diduga menggunakan kewenangannya untuk mengatur proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. LAZ disebut memerintahkan Kepala Dinas PUPR agar seluruh proyek dikomunikasikan dengan Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM), SUD.
“Bupati memanggil Kepala Dinas PUPR untuk memastikan atau memerintahkan kepada dinas bahwa semua proyek harus dikomunikasikan dengan SUD,” katanya.
Menurutnya, fakta yang ditemukan saat ini menunjukkan Kepala Dinas PUPR hanya menjalankan perintah bupati. Temuan itu menjadi dasar KPK menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Ia menegaskan KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Keputusan itu bergantung pada alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yaitu Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ); Direktur Utama PT AMGM, SUD; Direktur PT MSI, ALG.
KPK menjerat LAZ dan SUD dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Keduanya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor sebagai penerima suap dan gratifikasi. Sementara itu, ALG dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf a atau b KUHP baru sebagai pemberi suap. KPK menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan. (her)

