Mataram (Suara NTB) – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung di dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2021 masih berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama, Selasa (19/5/2026) mengatakan, pihaknya saat ini perlu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.
Pemeriksaan tambahan itu, lanjutnya, merupakan permintaan Inspektorat NTB selaku auditor dalam perkara ini. Saksi yang diperiksa kembali berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, Inspektorat NTB kini belum memulai perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). “Mereka belum atur waktu untuk periksa ke lapangan,” tandasnya.
Sebagai informasi, penyidik kini telah lebih dahulu menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB inisial MI sebagai tersangka. Perintah penetapan MI sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024.
Jaksa menyangkakan MI dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, ada dua sekolah di KSB yang masuk dalam program pembangunan gedung baru dan rehabilitasi. Dua sekolah itu yakni, SMAN 1 di Kecamatan Seteluk sebanyak dua gedung dan di Kecamatan Taliwang yakni SMAN 2 Taliwang sebanyak 5 gedung.
Adapun potensi kerugian negara dalam kasus tersebut diduga mencapai Rp3,9 miliar. Nilai itu muncul dari hasil penelitian pihak kejaksaan.
Berdasarkan data yang dihimpun Suara NTB dari LPSE Pemerintah Provinsi NTB, diketahui proyek tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp4,4 miliar. Proyek itu dibagi dalam tujuh item pekerjaan yang meliputi rehabilitasi dan pembangunan gedung di kedua sekolah itu.
Data dari laman LPSE juga menemukan, proyek itu dikerjakan oleh CV Cipta Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp3,7 miliar. Sementara untuk nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di proyek tersebut mencapai Rp3,9 miliar. (mit)

