ANGGOTA Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bersikap tegas terhadap wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk pemilik hotel maupun bangunan komersial yang tidak lagi beroperasi. Menurutnya, selama bangunan dan tanah masih tercatat sebagai objek pajak, kewajiban membayar pajak tetap harus dilakukan.
“Dipakai atau tidak dipakai, bangunan tetap wajib bayar pajak. Sama seperti rumah, meskipun tidak ditempati, tetap ada kewajiban membayar pajak,” ujarnya kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Jumat (22/5).
Ia menilai, pemerintah tidak perlu memberikan kebijakan keringanan atau pemutihan pajak kepada pemilik bangunan mewah maupun usaha besar, kecuali kepada masyarakat miskin atau warga yang benar-benar terdampak kondisi tertentu seperti bencana alam.
Menurut Misban, aturan mengenai keringanan pajak bagi masyarakat tidak mampu sebenarnya sudah tersedia. Namun, pemberian keringanan tersebut harus melalui mekanisme pengajuan dan verifikasi yang jelas oleh pemerintah daerah.
“Kalau masyarakat miskin atau yang penghasilannya tidak mencukupi, itu bisa diberikan keringanan sesuai aturan. Tapi harus melalui proses verifikasi,” katanya.
Terkait hotel yang tidak lagi beroperasi, Misban mencontohkan kondisi Hotel yang meski sudah berhenti beroperasi, namun bangunan dan lahannya masih menjadi objek pajak. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pemilik untuk menghindari kewajiban pembayaran PBB.
“Bangunannya masih ada, tanahnya juga masih ada. Jadi tetap kena pajak. Tidak ada alasan karena hotel tutup lalu pajaknya hilang,” tegasnya.
Politisi Hanura ini menyoroti alasan sebagian pemilik usaha yang meminta keringanan karena sepinya pelanggan atau tidak adanya aktivitas usaha. Menurutnya, risiko usaha seperti minimnya tamu hotel sudah menjadi bagian dari perhitungan bisnis yang seharusnya dipahami pemilik sejak awal.
“Kalau hotel tidak ada tamu, itu konsekuensi usaha. Pemilik usaha pasti sudah memperhitungkan kemungkinan untung dan rugi,” ujarnya.
Misban meminta pemerintah daerah untuk melakukan penagihan secara maksimal terhadap para penunggak pajak. Bahkan, ia mendorong langkah hukum apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu lama.
“Kalau sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak, pemerintah harus melakukan tindakan hukum. Kalau tetap tidak bayar, asetnya bisa disita atau dilelang sesuai aturan,” katanya.
Misban juga menolak wacana pemutihan pajak untuk bangunan mewah atau aset komersial. Menurutnya, kebijakan pemutihan hanya layak dipertimbangkan bagi masyarakat kecil yang terdampak musibah, seperti rumah warga yang rusak akibat bencana.
“Kalau rumah mewah jangan ada pemutihan. Kecuali rumah masyarakat kecil yang terkena bencana, misalnya ambruk atau hanyut. Itu bisa dipertimbangkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila bangunan mengalami kerusakan total akibat bencana, maka pajak bangunan dapat diberikan keringanan atau penghapusan. Namun, pajak bumi tetap berlaku karena tanah tetap menjadi objek pajak. (fit)


