BerandaNTBTingkatkan Proyeksi PAD, DPRD NTB Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Tingkatkan Proyeksi PAD, DPRD NTB Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

 


Mataram (Suara NTB) – Komisi III DPRD Provinsi NTB resmi menyetujui Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi NTB. Persetujuan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi dalam laporan resmi pembahasan rancangan perda pada rapat paripurna DPRD NTB.


Dikatakan Sambirang bahwa Perubahan Perda tersebut bukan sekedar menaikkan tarif pajak dan retribusi, melainkan bagian dari reformasi fiskal daerah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di NTB.


“Perubahan perda ini menjadi sangat relevan dan strategis sebagai instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan menangkap momentum pertumbuhan ekonomi menjadi kapasitas pembangunan yang nyata,” ujar Sambirang.


Beberapa aspek potensi PAD yang diatur dalam Perda tersebut yakni penataan kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan. Melalui penambahan Pasal 4A, kendaraan luar daerah diwajibkan melapor dan melakukan proses balik nama ke NTB.


Komisi III DPRD NTB juga memberi perhatian khusus terhadap kendaraan listrik berbasis baterai yang dikenakan tarif PKB 1,075 persen dan tarif BBNKB sebesar 11 persen.


Selain itu, ungkap Sambirang perda ini mulai mengatur kendaraan di atas air sebagai objek pajak daerah tertentu, kecuali kendaraan dengan volume di bawah 10 gross tonase. Dari simulasi Bapenda NTB, peningkatan PKB diperkirakan mencapai Rp8,99 miliar, sedangkan peningkatan BBNKB diproyeksi mencapai Rp50,47 miliar per tahun.


Lebih lanjut disampaikan politisi PKS itu, bahwa perubahan perda juga menaikkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk BBM nonsubsidi menjadi 7,5 persen, sementara BBM subsidi tetap 5 persen. Potensi tambahan penerimaan dari kebijakan tersebut diperkirakan mencapai Rp84,5 miliar.


Namun demikian, Komisi III DPRD NTB meminta implementasi dilakukan hati-hati agar tidak memicu inflasi daerah, kenaikan biaya logistik, maupun penurunan daya saing investasi.


Di sektor Pajak Air Permukaan (PAP), perda mewajibkan penggunaan water meter berstandar SNI dan menetapkan sanksi administrasi sebesar 35 persen bagi wajib pajak yang tidak memasang alat ukur tersebut. Potensi tambahan penerimaan dari sektor PAP diperkirakan mencapai Rp456,9 juta melalui optimalisasi kepatuhan dan pengawasan.


Terakhir tata kelola pertambangan rakyat melalui pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam perda ini diatur luas maksimal IPR perseorangan sebesar 5 hektare dan koperasi maksimal 10 hektare.


Masa berlaku IPR ditetapkan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing lima tahun. Selain itu, mulai diatur formula biaya pengelolaan wilayah, biaya pengusahaan, dan biaya pengelolaan lingkungan dalam struktur pelayanan IPR.


“Retribusi dari sektor pertambangan rakyat diperkirakan mencapai Rp28 miliar. Komisi III DPRD NTB menilai langkah tersebut penting agar daerah tidak hanya memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan,” jelasnya. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO