Selong (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam satu operasi yang digelar pada Rabu (20/5/2026). Total barang bukti yang diamankan mencapai berat bruto 5,62 gram.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Keruak, Lombok Timur. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Rizal Hidayat dengan kekuatan empat personel langsung melakukan penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Lotim IPTU Fedy Miharja, S.H., menerangkan, operasi penggeledahan dan penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda atau TKP pada pukul 16.00 Wita. TKP pertama berlokasi di rumah milik HS di Dusun Demung Semogen, Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak. Tim mengamankan terduga pelaku berinisial M, laki-laki wiraswasta asal Lingkok Paek, Desa Ketangga Jeraeng.
Tim melakukan penggeledahan. Meski pada penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, petugas menemukan benda mencurigakan di lantai berjarak sekitar 1 meter dari terduga.
Barang bukti yang disita dari TKP 1 antara lain 25 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat 5,43 gram. Satu kotak kecil warna hitam. Satu buah kaca (tabung). Satu buah sekop plastik, dan satu unit ponsel android.
Berdasarkan interogasi terhadap tersangka M, tim bergerak ke TKP2 yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pertama. Rumah milik HZA di Batu Rimpang, Desa Dane Rase menjadi sasaran berikutnya.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku AA, laki-laki wiraswasta warga setempat. Saat tim tiba, AA kedapatan sedang berusaha membuang barang bukti.
Barang bukti dari TKP2 meliputi satu plastik klip sobek berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,19 gram. Satu lembar plastik klip kosong. Uang tunai Rp350.000, dan satu unit ponsel android warna biru
Dari hasil penyelidikan awal, terungkap modus operandi bahwa terduga pelaku AA diduga memasok sabu kepada M untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Keruak.
Total seluruh barang bukti yang diamankan dari kedua TKP mencapai berat bruto 5,62 gram narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II ayat (11) Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 juncto Pasal 23 KUHP.
IPTU Fedy Miharija menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. “Kami akan melakukan interogasi lebih lanjut terhadap terduga pelaku, menyelidiki sumber narkotika, gelar perkara, membuat laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, serta pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya. (rus)


