BerandaNTBSUMBAWA BARATRaperda Penyertaan Modal Bank Daerah Berpotensi Ditunda

Raperda Penyertaan Modal Bank Daerah Berpotensi Ditunda

Taliwang (Suara NTB) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pada Bank Daerah berpotensi tidak dapat dilanjutkan dalam masa sidang DPRD. Hal tersebut menyusul hasil konsultasi DPRD dengan Kementerian Hukum serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB, menilai naskah akademik Raperda itu sudah tidak relevan dengan kondisi fiskal daerah.

Naskah akademik Raperda penyertaan modal pada bank daerah tersebut, disusun sebelum tahun 2024, sedangkan pembahasannya baru dilakukan pada tahun 2026. Kondisi ini membuat isi dan dasar pertimbangan dalam dokumen dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebijakan keuangan daerah maupun keuangan nasional saat ini. “Hasil pertemuan kita hari ini dengan Kementerian Hukum. Mereka sampaikan bahwa naskah akademiknya sudah terlalu lama, sehingga dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang,” kata Anggota Bapemperda DPRD KSB, Iwan Irawan Marhalim usai memimpin rapat pertemuan dengan Kanwil Menkum NTB, Senin (25/5).

Sebenarnya kata Iwan, sejak awal DPRD telah mengingatkan pemerintah daerah terkait perubahan kondisi fiskal yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Saat naskah akademik disusun, kondisi keuangan daerah dinilai masih stabil dan belum terjadi pengurangan besar pada transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat. “Waktu naskah akademik itu dibuat, kondisi fiskal daerah masih bagus. Sekarang situasinya berbeda karena ada pemotongan dana transfer keuangan daerah sampai sekitar Rp600 miliar, ditambah kebijakan keuangan pusat lainnya. Jadi kondisi tahun 2024 tidak sama dengan sekarang,” cetus Iwan.

Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah diminta untuk mengajukan ulang Raperda penyertaan modal dimaksud dengan menyesuaikan kondisi fiskal terkini. Namun, konsekuensinya pembahasan raperda tidak dapat dilakukan pada masa sidang DPRD saat ini dan baru bisa diagendakan kembali pada masa sidang berikutnya. “Karena harus diajukan ulang, maka pembahasannya tidak bisa dilakukan sekarang dan kemungkinan masuk pada masa sidang berikutnya,” ungkap Iwan.

Selain persoalan naskah akademik, DPRD KSB juga mendapatkan masukan dari Biro Hukum Pemprov NTB, terkait bentuk regulasi yang diajukan pemerintah daerah. Berdasarkan hasil konsultasi, regulasi tersebut tidak dapat diajukan sebagai perda baru, melainkan harus dalam bentuk perubahan terhadap perda penyertaan modal yang sudah ada sebelumnya. “Kami sudah konsultasi ke Biro Hukum dan dijelaskan bahwa tidak boleh menggunakan perda baru, tetapi harus melalui raperda perubahan atas perda penambahan modal yang sudah ada,” urai Iwan.

Sementara itu, terkait Raperda penyertaan modal pada sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) lainnya, Iwan menyarankan, Kemenkum juga memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya penyusunan Raperda dilakukan secara terpisah dan tidak digabung dalam satu regulasi.

Hal tersebut disebabkan masing-masing badan usaha memiliki dasar hukum, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta model bisnis yang berbeda.

PT Jamkrida NTB dan Bank BPR Syariah NTB diketahui merupakan perusahaan berbentuk perseroda yang pendiriannya berada di bawah Pemerintah Provinsi NTB. Sedangkan Perumda Barinas merupakan perusahaan umum daerah milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Selain itu, model usaha ketiga badan usaha tersebut juga berbeda. Jamkrida bergerak di bidang penjaminan kredit, BPR Syariah di sektor jasa keuangan perbankan, sementara Perumda Barinas menjalankan berbagai jenis usaha daerah.

“Karena dasar hukumnya berbeda, AD/ART berbeda, dan model bisnisnya juga berbeda, maka disarankan agar Raperdanya dipisah,” kata Iwan seraya mengurai saran lain dari Kemenkumkam terkait keberadaan Perumda Barinas. “Badan hukum Perumda Barinas disarankan dirubah dari perusahaan umum daerah menjadi Perseroda. Opsi tersebut dinilai lebih sesuai dengan cakupan usaha yang dijalankan perusahaan yang lebih dari satu jenis usaha,” pungkasnya.(bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO