Selong (Suara NTB) – Sebanyak 240 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) saat ini tidak masuk dalam kategori objek wajib pajak makan minum. Padahal, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga minimal Rp300 juta setiap harinya jika dikenakan pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, Muksin, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif pajak untuk makan dan minum ditetapkan sebesar 10 persen. Namun, status pengelolaan dapur MBG menjadi penentu utama apakah kegiatan ini bisa dikenakan pajak atau tidak.
“Jika penyelenggaraan MBG dikelola secara mandiri oleh dapur SPPG, maka tidak dikenai pajak makan minum. Sebaliknya, jika pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga, misalnya dalam bentuk katering, maka objek tersebut bisa dikenai pajak,” ujar Muksin menjawab Suara NTB, Rabu (27/5/2026).
Meski demikian, Bapenda Lotim menaruh harapan besar agar seluruh dapur MBG ke depannya dapat masuk sebagai objek pajak daerah. Muksin mengungkapkan, potensi pajak dari 240 dapur SPPG yang beroperasi setiap hari sangat signifikan.
Jika dihitung secara kalkulasi kasar, potensi minimal pajak yang bisa diraih dari dapur MBG ini mencapai Rp300 juta per hari. Ini tentu akan sangat membantu peningkatan PAD.
Sementara itu, dalam ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 yang menjadi payung hukum tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam Perda itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencakup makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, hingga jasa kesenian.
Dengan adanya ketentuan ini, Pemkab Lombok Timur terus mengoptimalkan digitalisasi penerimaan melalui aplikasi seperti SIPDAH dan Siskeudes demi memastikan tata kelola pajak yang transparan. Namun, untuk dapur MBG yang dikelola mandiri, masih diperlukan kajian lebih lanjut agar potensi pendapatan dari program bergizi ini bisa turut menyumbang bagi pembangunan layanan publik di Lotim.
Sementara itu, kebijakan pemerintah Kabupaten Lotim memaksimalkan penarikan pajak Makmin di rumah makan, hotel dan restoran menuai pro dan kontra. Tidak sedikit pemilk dapur mengaku sangat keberatan dengan tarif 10 persen tersebut. Pihak dapur pun banyak yang meningkatkan harga penjualan menu makanan per porsinya setelah Pemkab Lotim gencarkan pemberlakukan aturan tersebut. (rus)


