BerandaNTBKOTA MATARAMDP3A Mataram Tangani 35 Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual

DP3A Mataram Tangani 35 Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Mataram (Suara NTB) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram mencatat sekitar 35 kasus kekerasan, pelecehan seksual, dan eksploitasi anak selama periode Januari hingga Mei 2026. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan perempuan maupun anak di bawah umur.

Kepala DP3A Kota Mataram, H. Zuhhad, mengatakan seluruh laporan yang diterima telah ditangani melalui mekanisme pendampingan, perlindungan, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Penanganan dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan hukum maupun pemulihan psikologis.

“Dari Januari hingga sekarang, ada sekitar 35 kasus yang kami tangani, mulai dari pelecehan seksual, kekerasan seksual, hingga eksploitasi anak,” ujarnya pekan kemarin

Menurut Zuhhad, setiap laporan yang masuk akan melalui proses asesmen terlebih dahulu untuk menentukan bentuk penanganan yang dibutuhkan korban. Bagi korban yang dinilai membutuhkan perlindungan khusus, DP3A akan berkoordinasi dengan rumah aman guna menjamin keselamatan dan pemulihan korban.

“Beberapa korban kami serahkan ke rumah aman di Narmada agar mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut. Salah satunya kasus eksploitasi anak di lapak Udayana yang saat ini informasinya sudah ditangani bersama keluarga korban,” katanya.

Ia menjelaskan, tingginya angka kasus pada awal tahun ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan terdekat korban. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak serta kelompok rentan lainnya.

Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik adalah dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kawasan Taman Udayana beberapa waktu lalu. Dalam penanganan kasus tersebut, DP3A bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan pendampingan kepada korban.

Zuhhad menegaskan bahwa upaya penanganan tidak hanya dilakukan setelah kasus terjadi, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan. DP3A terus menggencarkan sosialisasi tentang perlindungan perempuan dan anak di sekolah, lingkungan masyarakat, serta berbagai forum kemasyarakatan.

Menurutnya, edukasi menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengenali dan mencegah berbagai bentuk kekerasan. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk berani melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor. Semakin cepat kasus diketahui, semakin cepat pula korban bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” tegasnya.

Sementara itu, terkait perbandingan jumlah kasus pada periode yang sama tahun 2025, DP3A Kota Mataram belum merinci data secara detail. Namun, pihaknya memastikan seluruh laporan yang masuk akan tetap ditangani secara profesional dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.

DP3A juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, hingga pemerintah lingkungan untuk bersama-sama menciptakan ruang yang aman bagi perempuan dan anak. Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan angka kekerasan dan pelecehan seksual di Kota Mataram dapat terus ditekan. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO