Dompu (Suara NTB) – Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kekurangan dan kelebihan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023–2024. Khusus Kabupaten Dompu memiliki kekurangan mencapai puluhan miliar, sehingga diharapkan bisa segera ditransfer untuk membantu keterbatasan fiscal daerah.
Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE., ditemu pada, Selasa (2/6) mengakui kekurangan dana bagi hasil yang belum dibayarkan pemerintah pusat ke daerah tahun 2023–2024 termasuk untuk Kabupaten Dompu. Namun, kekurangan itu telah diakui pemerintah pusat melalui terbitnya PMK, sehingga diharapkan bisa segera direalisasikan untuk membantu fiskal daerah yang terbatas. “Kita daerah dengan keterbatasan fiskal ini, sangat berharap segera dicairkan DBH,” ungkapnya.
Menurutnya, dana bagi hasil ini pemerintah daerah bisa mengalokasikan untuk membiayai sejumlah program pembangunan di daerah. Termasuk perbaikan jalan dan penataan kota yang bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Namun demikian, belum ada kepastian pemerintah pusat mentransfer ke daerah, karena dana bagi hasil belum dialokasikan dalam postur anggaran. “Kita ndak berani anggarkan untuk kegiatan, karena belum ada kepastian dari pusat,” jelasnya.
Penundaan pencairan DBH ini kata Bupati, tidak terkait pendapatan Dana Bagi Hasil tahun 2026 yang sudah terinput dalam APBD Kabupaten Dompu tahun 2026. DBH tahun 2026, jumlahnya sebesar Rp24.285.699.000,. DBH ini terdiri dari DBH pajak sebesar Rp1.774.753.000., dan DBH sumber daya alam sebesar Rp8.510.946.000,.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat mengakui ada kekurangan DBH bagi Provinsi NTB tahun 2023 – 2024 mencapai Rp616 miliar. Kekurangan ini belum bisa ditransfer ke daerah karena kondisi fiskal negara yang belum stabil,sehingga belum bisa dibayarkan tahun 2026 dan 2027. “Kurang bayar ini kewajiban pusat untuk membayarkan kembali kepada daerah. Karena keuangan pusat yang belum stabil, sehingga pusat memutuskan untuk menunda pembayaran. Tapi itu tetap menjadi hak kita, tetapi ditunda,” jelas Bambang Firdaus. (ula)


