BerandaHEADLINESPMB NTB Harus Bebas Pungli, Pelanggar Bisa Kena Sanksi

SPMB NTB Harus Bebas Pungli, Pelanggar Bisa Kena Sanksi

DINAS Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB menegaskan agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di NTB bebas dari praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Penegasan ini bertujuan untuk menjaga marwah pendidikan NTB serta memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung adil dan transparan.

Kepala Dinas Dikpora NTB, Dr. Syamsul Hadi menyerukan semua sekolah mengikuti petunjuk teknis (juknis) SPMB yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui Dinas Dikpora. Seruan ini untuk menjamin proses penerimaan murid baru terhindar dari praktik-praktik culas.

“Ya semua harus mengikuti juknis yang ada dan dilakukan secara transparan. Dan, terutama tolak gratifikasi. SPMB bebas pungli,” ujarnya di Kantor Gubernur NTB, Rabu (3/6/2026).

Syamsul memastikan, proses pendaftaran SPMB tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Karena itu, praktik pungli dan gratifikasi untuk melicinkan kepentingan pihak tertentu bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran. “Ndak boleh ada pungutan, apalagi (dalam) pendaftaran,” tegasnya.

Praktik seperti pungli dan gratifikasi menurut Syamsul bisa merusak marwah pendidikan. Karena itu, ia menegaskan agar sekolah menghindari praktik tersebut dan mengikuti juknis yang ada.

“Jangan sampai terjadi (pungli) seperti itu. Ini yang merusak marwah pendidikan kita kalau ada gratifikasi, kalau ada pungli-pungli,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke Dinas Dikpora NTB jika menemukan tindak kecurangan selama proses SPMB berlangsung.

“Makanya flyer-flyer sudah kita buat jalur-jalurnya, peringatan jika melihat tindakan kecurangan selama (SPMB) maka wajib lapor,” tambahnya.

Bentuk Tim Penerima Laporan

Sebagai langkah konkret, Dinas Dikpora NTB telah membentuk tim yang bertugas menerima laporan masyarakat terkait tindak kecurangan dalam proses SPMB. Syamsul memastikan, pihaknya siap menerima laporan dan aduan dari masyarakat terkait SPMB.

“Siap menampung (laporan). Itu ada panitia yang sudah kita sahkan, mendelegasikan ketua panitianya buat tim yang khusus menampung pelaporan-pelaporan,” terang mantan Kepala BAN-SM NTB itu.

Sebagai bentuk keseriusan, Dinas Dikpora memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat. “Tapi laporan itu kan tergantung konteksnya apa. Kadang-kadang laporan itu ada juga karena ketidakpuasan, yang karena dia tidak diterima, tidak masuk jalur, Biasa laporan-laporan seperti itu. Tapi kalau memang betul itu menjadi satu kasus yang benar-benar melanggar juknis, itu baru kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Dinas Dikpora juga tak segan memberi sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan yang telah tertera di dalam juknis. Syamsul menjelaskan, sanksi yang akan diberikan tergantung pada tingkat kesalahannya.

“Dia bisa bertindak dalam arti tindakannya itu bisa secara lisan, bisa juga secara tertulis. Oh. Iya kan, untuk menyampaikan, bisa juga secara tertulis. Jika tindakan itu tergantung tingkat kesalahannya,” pungkasnya.

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO