Praya (Suara NTB) – Tiga aset milik terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL) yang ada di wilayah Denpasar Bali mulai dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng). Kejari Loteng bekerjaasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Dari proses lelang aset berupa tanah dan bangunan tersebut, Kejari Loteng menargetkan paling tidak bisa mengantongi dana segera hingga Rp6,2 miliar.
Sebelumnya aset milik Nyoman Suwarjana mantan Direktur PT Slipi Raya Utama (SRU) yang divonis penjara 13 tahun tersebut telah disita oleh Kejari Loteng. PT SRU sendiri merupakan rekanan pelaksana proyek pembangunan BIL tahun 2009 lalu senilai lebih dari Rp800 miliar. Dana hasil lelang asset tersebut selanjutnya akan diserahkan ke kas Negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian Negara yang sebelumnya tercatat mencapai Rp40 miliar.
“Semuanya proses lelang dilakukan secara online dan transparan. Dan, tidak ada ada ruang sama sekali bagi para calo unuk bermain. Jadi siapa pun masyarakat yang berminat, menawar tertinggi dan memenuhi syarat administrasi di lelang.go.id, dialah yang menang,” tegas Kasi. Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Alfa mengatakan, saat ini pihaknya masih terus memburu dan melucuti asset-aset milik Nyoman Suwarjana. Pasalnya, penegakan hukum dalam kasus rasuah tidak hanya cukup dengan menjebloskan pelaku ke penjara. Pemiskinan koruptor melalui perampasan aset dan pengembalian keuangan negara juga jadi fokus utama. Supaya uang rakyat bisa kembali semaksimal mungkin.
“Penegakan hukum tidak berhenti ketika pelaku telah dijatuhi hukuman penjara saja. Kami akan terus memburu aset hasil kejahatan agar hak negara kembali utuh,” tambah Kasi. Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Loteng Terry Endro Arie Wibowo.
Adapun tiga aset yang dilelang berupa dua unit ruko komersial di pusat niaga Jalan Kartini Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar dengan nilai limit Rp3,59 miliar. Kemudian rumah tinggal mewah Jalan Gatot Subroto I/IX No. 12, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Kota Denpasar. Aset tersebut dilelang dengan nilai limit Rp2,64 miliar.
“Semua aset yang dilelang ini berada di pusat niaga serta urat nadi transportasi Denpasar. Jadi cocok untuk hunian eksklusif sekaligus investasi bernilai tinggi,” tandasnya Terry seraya menambahkan bagi masyarakat yang berminat diwajibkan menyetor uang jaminan paling lambat 9 Juni 2026. Adapun batas akhir penawaran lelang terbuka atau open bidding pada 10 Juni 2026 pukul 09.30 WIB. (kir)


