Dompu (Suara NTB) – Masa jabatan H. Khairul Insyan, SE., MM., sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu akan berakhir 5 Juni 2026. Masa jabatan Khairul sebelumnya telah oleh kepala daerah pada 5 Maret 2026. Pengangkatan penjabat sekda oleh Gubernur masih berproses.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Asraruddin, SH., di kantornya, Rabu (3/6) mengaku tengah mendiskusikan soal pengangkatan Pj Sekda dengan BKD Provinsi NTB. Karena hingga saat ini, sekda definitive masih kosong dan Pj Sekda yang dijabat H. Khairul Insyan akan berakhir 5 Juni 2026 ini. “Kita masih mendiskusikan pengangkatan Pj Sekda oleh Gubernur,” ungkap Asraruddin.
Kondisi ini lanjut Asraruddin, pernah dialami oleh Pemprov NTB yang memperpanjang H. Lalu Mohammad Faozal sebagai Sekda NTB. Faozal pertama dilantik sebagai Pj Sekda NTB pada 10 Juli 2025 dan diperpanjang hingga 10 Januari 2026. Setelahnya, Faozal ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda sebelum akhirnya diganti oleh Budi Herman, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTB pada akhir Februari 2026.
Namun Asraruddin memastikan, pihaknya tetap berpatokan pada ketentuan Peraturan Presiden No 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda dan Permendagri Nomor 91 tahun 2019.
Sejauh ini lanjut Asraruddin, pihaknya juga mengajukan permohonan rekomendasi dari Gubernur NTB untuk penjabat Sekda. Jika hingga 5 Juni belum ada persetujuan pengangkatan Pj Sekda, maka akan ditunjuk Plh Sekda yang akan mengisi posisi jabatan Sekda Dompu yang lowong. “Plh masa jabatannya 7 hari kerja,” jelasnya.
Masa jabatan Pj Sekda Dompu sempat diperdebatkan antara 3 Juni atau 5 Juni 2026. Disebutkan 3 Juni karena H. Khairul Insyan, SE., MM., pertama dilantik sebagai Pj Sekda Dompu pada 3 Desember 2025. “Masa jabatan Pj Sekda berakhir 5 Juni, karena SK perpanjangannya mulai 5 Maret,” ungkap Asraruddin. (ula)


