Selong (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Keruak, Lotim. Tiga orang pria ditangkap bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 16,42 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) pukul 14.00 Wita di rumah milik salah satu tersangka berinisial JNA yang beralamat di Dusun Ketangga Timur, Desa Ketangga Jeraeng, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, S.H., memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat dengan kekuatan empat personel untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Ketiga orang terduga pelaku yang diamankan adalah JNA, laki-laki, wiraswasta, warga Dusun Ketangga Timur, Desa Ketangga Jeraeng, Kecamatan Keruak. SA, laki-laki, wiraswasta, warga Dusun Penyelak, Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak. Terakhir, SH, laki-laki, wiraswasta, warga Dusun Ketangga Barat, Desa Ketangga Jeraeng, Kecamatan Keruak.
Kronologi kejadian bermula pada pukul 09.00 Wita, ketika Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat menerima informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dua jam kemudian, pukul 11.00 Wita, Ipda Rizal Hidayat memberikan arahan kepada Tim Opsnal dan melakukan evaluasi terkait informasi tersebut.
Selanjutnya pada pukul 14.00 Wita, tim yang dipimpin langsung oleh Ipda Rizal Hidayat melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku di rumah milik JNA. Tim kemudian memanggil saksi-saksi yang terdiri dari Bripka Tohriadi, Brigpol Hendri Riza Septian, Sapi’i, dan Paesal.
Hasil penggeledahan di dalam rumah, tepatnya di kamar tidur, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus berisi kristal bening diduga sabu. Dua plastik klip berisi kristal bening. Satu plastik klip berisi enam poket sabu. Satu plastik klip berisi dua poket sabu. Satu plastik klip berisi dua poket sabu. Satu plastik klip berisi satu poket sabum satu poket sabu. Satu bungkus klip kosong dan dua unit ponsel. Uang tunai sejumlah Rp240.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku JNA diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Keruak, sedangkan SA dan SH merupakan pemakai narkotika jenis sabu
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II ayat (11) Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 23 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi narkotika dan ikut serta memberantas peredarannya di lingkungan masing-masing. “Masih kita cegah penyalahgunaan nadkoba agar tidak merusak mental anak-anak kita,” demikian pesan IPTU Fedy Miharja. (rus)


