Mataram (Suara NTB) – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram mendatangi salah satu usaha hotel melati di Lingkungan Pajang Barat, Kelurahan Pejanggik, untuk melakukan pembinaan terkait konten promosi di media sosial yang dinilai bermuatan negatif, melanggar norma kepatutan, dan memicu reaksi masyarakat.
Langkah tersebut merupakan respons cepat Dispar Kota Mataram terhadap maraknya konten promosi hotel di media sosial yang dianggap tidak sesuai dengan norma yang berlaku di tengah masyarakat serta menggunakan narasi yang berkonotasi negatif.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, Cahya Samudra, mengatakan pihaknya telah bertemu langsung dengan pengelola hotel dan meminta agar konten-konten yang dinilai bermuatan negatif segera diturunkan (take down).
Menurutnya, pemerintah pada prinsipnya tidak melarang pelaku usaha perhotelan memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi. Namun, konten yang dipublikasikan di ruang publik harus tetap memperhatikan norma, etika, dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berusaha maupun melakukan promosi. Namun, ketika disampaikan di ruang publik, pelaku usaha harus mampu memilah dan memilih konten yang sesuai dengan norma-norma kepatutan,” ujarnya, Kamis (4/6).
Cahya mengungkapkan, pihaknya menemukan puluhan konten promosi, terutama dari hotel berbintang satu dan hotel melati, yang dinilai mengarah pada unsur asusila. Salah satu yang menjadi sorotan adalah promosi yang menyampaikan jaminan keamanan atau bebas dari “gerebek” bagi pasangan yang bukan suami istri.
Ia menegaskan, pesan-pesan semacam itu tidak seharusnya digunakan sebagai materi promosi karena dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap industri pariwisata di Kota Mataram.
“Kami sudah bertemu dengan pengelola dan meminta agar pesan tersebut disampaikan kepada pemilik usaha. Kami juga meminta agar konten-konten yang cenderung bermuatan negatif segera diturunkan. Sementara konten promosi lainnya yang sesuai dengan kaidah kepatutan tentu tidak menjadi masalah,” katanya.
Terkait sanksi, Cahya menjelaskan bahwa langkah yang diambil Dispar bersifat pembinaan dan edukasi. Kewenangan dinas, lanjutnya, terbatas pada upaya menjaga citra pariwisata serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan beretika.
“Yang kami lakukan adalah pembinaan agar promosi pariwisata tetap berjalan dengan baik dan sesuai norma yang berlaku,” jelasnya.
Melalui teguran tersebut, Dispar Kota Mataram berharap para pelaku usaha perhotelan semakin bijak dalam menyusun strategi promosi di media sosial. Selain mampu menarik konsumen, promosi yang dilakukan juga diharapkan tetap menjaga nilai-nilai kesopanan dan mendukung citra positif pariwisata daerah. (pan)


