Mataram (Suara NTB) – Wakil Wali Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menuntaskan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan. Langkah tersebut dinilai penting agar Perda yang telah dibentuk tidak hanya menjadi regulasi yang mati di atas kertas.
Hal itu disampaikan Mujiburrahman usai memimpin rapat bersama sejumlah OPD di Ruang Kenari, Kantor Wali Kota Mataram, Kamis (4/6/2026). Rapat tersebut secara khusus membahas tindak lanjut sejumlah Perda yang hingga kini belum memiliki Perwal sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.
Menurutnya, seluruh Perda yang telah ditetapkan harus segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Perwal agar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Semuanya harus diatasi dan dibuatkan Perwal sebagai tindak lanjutnya supaya beberapa Perda yang sudah ada ini tidak menjadi dead letter regulation atau regulasi yang hanya mati di atas kertas. Jangan Perda-Perda yang banyak ini seperti pajangan kertas saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap Perda lahir melalui proses panjang yang melibatkan berbagai tahapan pembahasan. Karena itu, regulasi yang telah disahkan harus dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, tujuan utama pembentukan Perda adalah untuk mendorong kemajuan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menata berbagai aktivitas di Kota Mataram. Oleh sebab itu, setelah Perwal diterbitkan, regulasi tersebut harus segera disosialisasikan dan diterapkan.
Data sementara yang dihimpun pemerintah kota menunjukkan sekitar 10 Perda yang diterbitkan sejak 2015 hingga saat ini belum memiliki Perwal. Beberapa di antaranya bahkan telah mengendap lebih dari satu dekade tanpa pedoman teknis pelaksanaan.
Adapun sejumlah Perda yang dinilai mendesak untuk segera memiliki Perwal antara lain mengatur penyelenggaraan keamanan lingkungan, keolahragaan, kepemudaan, perpustakaan berbasis digital, hingga perlindungan tenaga kerja lokal.
“Kalau Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang merupakan inisiatif DPRD saat ini masih menunggu hasil evaluasi tingkat provinsi,” jelasnya.
Mujiburrahman mengakui keterlambatan penyusunan Perwal terjadi karena berbagai faktor. Selain adanya prioritas program lain di masing-masing OPD, pergantian pimpinan perangkat daerah juga turut memengaruhi proses penyusunan regulasi tersebut.
“Mungkin karena ada kesibukan-kesibukan lain dari OPD-OPD itu, prioritas lain, kemudian ada pergantian kepemimpinan,” katanya.
Meski mendorong percepatan penyusunan Perwal, ia meminta seluruh OPD tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penerapan regulasi. Menurutnya, pelaksanaan aturan harus selaras dengan visi Kota Mataram, yaitu Harmoni, Aman, Ramah, Unggul, dan Mandiri (HARUM).
Ia menegaskan pemerintah kota tidak menetapkan tenggat waktu khusus untuk menyelesaikan seluruh Perwal yang masih tertunda. Namun, seluruh jajaran eksekutif telah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti penyusunannya.
“Tidak ada target, tetapi secepatnya. Yang jelas semuanya sudah sepakat dan memiliki semangat untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya. (pan)


