BerandaNTBLOMBOK BARATPemkab Lobar Tegaskan Belum Keluarkan Izin Marina Bay di Pengantap

Pemkab Lobar Tegaskan Belum Keluarkan Izin Marina Bay di Pengantap

Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) menegaskan belum mengeluarkan izin apapun terhadap investor Marina bay di Desa Persiapan Pengantap Kecamatan Sekotong. Adanya aktivitas pembangunan sejumlah bangunan resor di wilayah itupun telah dirobohkan Pemkab. Pihak Pemkab membantah kecolongan terhadap adanya pembangunan tersebut.


Kepala DPMPTSP Lobar Heri Ramadan menegaskan bahwa sejauh ini belum ada izin yang dikeluarkan terhadap investor Marina Bay di Pengantap. “Ndak ada, ndak ada izin nya. sudah mengajukan izin tapi sedang proses pengkajian. Baik terkait dengan legalitas perusahaannya, legalitas penguasaan lahannya,” tegas Heri, Kamis (4/6).


Izin itu diajukan atas nama Marina Bay Investment sejak akhir tahun 2025 lalu atau awal 2026. Kenapa proses perizinan ini berlarut-larut? Pihaknya sedang dalam proses pengkajian. Pihaknya tidak cepat-cepat atau buru-buru dalam proses perizinan, karena bagiamana pun ini investasi skala besar.


Dijelaskan, sesuai ketentuan setiap perizinan yang masuk akan proses uji kelayakannya. Kalau hasil uji kelayakan, tidak layak maka tidak diberikan izin, tetapi kalau layak memenuhi pihaknya tentu menerbitkan izinnya. Menurutnya belum tentu setiap permohonan yang masuk itu dikeluarkan izinnya, tetap dikaji dulu dari aspek teknisnya.


Terkait bangunan resor yang dirobohkan di wilayah itu lantaran belum mengantongi izin, diakui investor ini mencoba membangun tetapi tidak ada izin dan melanggar sempadan pantai. “Dia mencoba mulai membangun, tapi ada pelanggaran sempadan,” tegasnya.


Justru langkah ini sebagai upaya mitigasi Pemkab mencegah terjadinya pembangunan yang melanggar aturan. “Itu mitigasi awal, untung tidak sampai sudah berdiri selesai kalau dibongkar kan kasihan juga kan (investor). Tidak ada kecolongan, PU tanggap, ndak ada kecolongan,” tegasnya.


Sementara itu Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi menegaskan pihaknya membongkar bangunan itu, karena izinnya belum keluar, “izin belum keluar, tapi sudah bangun dan menyalahi aturan,”tegasnya.


Sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan izin apapun di lokasi Marina Bay tersebut. Ratnawi juga membantah jika dianggap kecolongan dalam pembangunan resor ini. “Bukan kecolongan itu namanya, ini ada aturan atau SOP yang tidak dijalankan oleh pemohon, makanya kami bongkar,” pungkasnya. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO