BerandaNTBSUMBAWAPenyerahan Aset 10 Perumahan, Pemkab Sumbawa Perlu Tinjau Ulang

Penyerahan Aset 10 Perumahan, Pemkab Sumbawa Perlu Tinjau Ulang


Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Sumbawa, memastikan masih melakukan peninjauan ulang terhadap 10 perumahan yang sudah menyerahkan asetnya ke pemerintah. Peninjauan ini dibutuhkan untuk disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup).


“Kita tinjau ulang asetnya lagi berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan di rekomendasi tersebut kita harus menyesuaikan dengan Perbup nomor 86 tahun 2024,” kata Kabid Perumahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Alwan Fatawari, kepada Suara NTB, Jumat (5/6).

Alwan melanjutkan, pihaknya tengah merubah
Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk menyesuaikan dengan Perbup tersebut. Bahkan beberapa perumahan yang menyerahkan tanah PSU, lebih besar dari yang tercatat di dokumen sehingga perlu dilakukan penyesuaian.


“Tanah yang lebih besar dengan kondisi rill di lapangan harus kita lakukan penyesuaian lebih lanjut seusai dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari BPK,” ucapnya.


Penyerahan aset tersebut penting dilakukan, sehingga pemerintah bisa kembali melakukan intervensi lebih lanjut. Seperti pembangunan drainase, jalan lingkungan, termasuk pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) dan fasilitas lainnya.


“Kami sudah bersurat ke pengembang perumahan agar mereka segera menyerahkan aset tersebut, ketika mereka sudah selesai dalam tahap pembangunan,” ujarnya.

Ia mencontohkan salah satu perumahan yang hingga saat ini belum menyerahkan asetnya ke pemerintah daerah meskipun sudah sejak lama beroperasi. Yakni, Perumahan BTN Olat Rarang dan Griya Idola. Pihaknya pun sudah meminta ke pengembang perumahan, agar segera menyerahkan aset tersebut.


“Kami tidak tahu apa alasan mereka belum menyerahkan aset tersebut. Kami pastikan sampai dengan saat ini saya belum lihat dokumen serah terima asetnya,” tambahnya.

Alwan menegaskan, penyerahan aset tersebut dianggap sangat penting untuk dilakukan oleh pengembang perumahan. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pemeliharaan baik itu perumahan yang bersifat subsidi maupun komersil.

“Jadi kalau sudah masuk dalam pencatatan aset daerah, lebih mudah kita alokasikan anggaran untuk pemeliharaan termasuk pembangunan fasilitas lainnya dan bisa dimanfaatkan oleh penghuni perumahan,” ujarnya. (ils)


IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO