Mataram (Suara NTB) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan belasan orang terduga penyalahguna narkoba dalam penggerebekan dua tempat, Kecamatan Selaparang dan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, Minggu (7/6/2026) mengatakan, pihaknya mengamankan 14 orang dalam penggerebekan di dua lokasi tersebut. “Penggerebekan dilakukan kemarin Sabtu (6/6/2026),” katanya.
Ia menjelaskan, penggerebekan pertama dilakukan di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada pukul 10.00 Wita. Tim Opsnal melakukan penyergapan pada dua tempat kejadian perkara (TKP). “Di TKP pertama, kami dapat mengamankan tiga terduga pelaku,” sebutnya.
Empat terduga pelaku itu masing-masing berinisial M (29), K (31), H (32), dan A (24). Ia menyebutkan, M merupakan target operasi di TKP pertama.
Dalam operasi di TKP pertama, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti narkotika berupa 25,71 gram diduga sabu. Puluhan gram sabu itu ditemukan dalam puluhan plastik klip. Selain itu, ditemukan pula korek api, timbangan elektrik, dan pipet plastik, serta pipa kaca yang diduga sebagai alat hisap sabu.
Di TKP kedua, Tim Opsnal mengamankan enam orang terduga pelaku. Mereka berinisial S yang merupakan target operasi (47), TA (43), ASJ (20), I (41), J (62), dan MR (24).
Jumlah barang bukti narkoba yang polisi amankan di TKP kedua lebih sedikit daripada TKP pertama, yakni 5,54 gram sabu. “Barang bukti sabu kami amankan dari tangan terduga S dan TA,” jelasnya.
Di TKP kedua, pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti diduga alat konsumsi narkoba. Seperti, korek api, timbangan elektrik, pipet plastik, serta pipa kaca.
Pada pukul 15.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali beraksi di Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Remanto menyebutkan, di Kelurahan Dasan Agung, pihaknya menargetkan tiga TKP. Dari total tiga TKP itu, pihaknya dapat mengamankan empat terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial S (36), MA (27), Z (36), dan DIP (35). “Total kami dapat menyita 3,25 gram sabu di tiga lokasi itu,” bebernya.
Terduga Z adalah yang pertama diamankan pihak kepolisian di kediamannya. Selanjutnya, polisi mengamankan MA di TKP kedua. Serta DIP dan S di lokasi terakhir.
Di tangan Z, polisi tidak mendapatkan barang bukti sabu, namun menemukan barang yang diduga sebagai alat hisap sabu. Polisi berhasil mengamankan narkoba diduga sabu di TKP kedua dan ketiga, yakni di tangan tiga terduga pelaku lainnya.
“Seluruh terduga pelaku kini telah kami amankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram itu mengatakan, seluruh terduga pelaku telah menjalani tes urine di BNN Kota Mataram. Namun, hasil tes urine itu belum diterima pihak kepolisian.
Para terduga pelaku kini diduga telah melanggar sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (mit)


